DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Menteri Sosial Saiffulah Yusuf menuding pernyataan Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menyesatkan dan membuat gaduh karena mengatakan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan instruksi Presiden. Wali Kota Denpasar meminta maaf karena dianggap menyesatkan.
Padahal Pemerintah Kota Denpasar menginginkan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
Lantaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) desil 6–10 yang sebelumnya sempat dinonaktifkan akibat pemutakhiran data bantuan sosial secara nasional.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan klarifikasi dan menegaskan tidak ada maksud menyudutkan pemerintah pusat dalam kebijakan tersebut.
“Pada kesempatan ini saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan Menteri Sosial atas pernyataan kami sebelumnya. Tidak ada sedikit pun niat seperti itu,” ujar Jaya Negara saat ditemui usai menggelar rangkaian HUT ke-238 Kota Denpasar, Sabtu (14/2/2026).
Jaya Negara mengatakan, mengenai Instruksi Presiden itu yang dimaksud adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bertujuan akurasi data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien. Berdasarkan kebijakan tersebut, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan diprioritaskan pada kelompok desil 1 sampai 5.
Dari data yang Dinas Sosial Kota Denpasar, terdapat sebanyak 24.401 jiwa peserta BPJS Kesehatan PBI desil 6–10 yang dinonaktifkan.
Merespons soal itu, Pemkot Denpasar segera menggelar rapat bersama BPJS Kesehatan untuk mencari solusi agar masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan.
Pemkot Denpasar kemudian mengambil kebijakan mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut dengan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Denpasar,” ucapnya.
Langkah yang dilakukan Pemkot ini sekaligus menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memastikan program jaminan kesehatan tetap berjalan, sekaligus menjaga perlindungan sosial bagi masyarakat.***
Editor : M.Ridwan