TABANAN, Radar Bali.id – Sebanyak 97 desa di Kabupaten Tabanan dijadwalkan akan menggelar Pemilihan Perbekel (Pilkel) secara serentak pada tahun 2027 mendatang. Meski masih menyisakan waktu, tahapan persiapan dipastikan sudah mulai bergulir pada akhir tahun 2026.
Namun, pesta demokrasi tingkat desa ini dibayangi ketidakpastian hukum. Hingga saat ini, aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran Undang-Undang Desa yang baru belum juga terbit. Hal ini memicu kekhawatiran terkait mekanisme pencalonan, terutama fenomena calon tunggal.
Menyikapi hal tersebut, Komisi I DPRD Tabanan mengambil langkah proaktif dengan mendatangi Direktorat Bina Desa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami sudah konsultasikan ke Kemendagri agar ada kejelasan dan kepastian hukum sejak dini," ujar Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, Jumat (13/2).
Omardani menjelaskan, meski UU Desa yang baru memberikan ruang bagi calon tunggal, aturan mainnya belum baku. Pengalaman sebelumnya menunjukkan banyak desa terpaksa mengundur pelaksanaan Pilkel atau memperpanjang masa penjaringan karena hanya ada satu pendaftar.
"Kami harus jemput bola. Jangan sampai celah persoalan ini menghambat pelaksanaan Pilkel nanti," tegasnya.
Selain masalah calon perbekel, Komisi I juga menyoroti sulitnya regenerasi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aturan baru secara tegas melarang anggota BPD yang telah menjabat tiga periode untuk mencalonkan diri kembali, sehingga diskresi tidak dimungkinkan.
"Kami berharap PP turunan UU Desa segera terbit. Aturan itu sangat krusial sebagai rujukan kami untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) turunan di tingkat kabupaten," pungkas Omardani.[*]
Editor : Hari Puspita