Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

1.528 SPPG Sempat Dihentikan, BGN Pastikan Layanan Gizi Tetap Terjaga

Siti Patimah • Jumat, 27 Maret 2026 | 22:26 WIB
1.528 SPPG Sempat Dihentikan, BGN Pastikan Layanan Gizi Tetap Terjaga
1.528 SPPG Sempat Dihentikan, BGN Pastikan Layanan Gizi Tetap Terjaga

 

 

RADARBALI.JAWAPOS.COM- Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu (25/3). Angka tersebut merupakan akumulasi data sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan bahwa jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya jumlah SPPG yang terdampak sempat lebih tinggi, khususnya di wilayah Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Sementara itu, di kawasan Indonesia Timur tercatat 779 SPPG terdampak dan di wilayah Indonesia Barat sebanyak 492 unit.

Menurut Nanik, penghentian operasional sementara ini dilakukan terutama terhadap SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun, setelah dilakukan penindakan, sebagian besar SPPG kini telah memenuhi kewajiban tersebut dengan mulai mendaftar.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah untuk memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, terutama dari sisi kebersihan dan sanitasi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan operasional SPPG dapat kembali berjalan normal secara bertahap.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari pengawasan nasional guna menjamin kualitas layanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Secara rinci, penghentian operasional SPPG dibagi menjadi dua kategori, yakni akibat kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.

Untuk kategori kejadian menonjol, penghentian dilakukan karena adanya gangguan pencernaan pada penerima manfaat, dengan rincian: Wilayah I sebanyak 17 SPPG, Wilayah II sebanyak 27 SPPG, dan Wilayah III sebanyak 28 SPPG, sehingga total mencapai 72 SPPG.

Sementara itu, penghentian operasional non-kejadian menonjol, seperti pembangunan dapur yang tidak sesuai petunjuk teknis, tercatat di Wilayah I sebanyak 198 SPPG, Wilayah II sebanyak 464 SPPG, dan Wilayah III sebanyak 30 SPPG, dengan total 692 SPPG.

Adapun jumlah SPPG yang hingga kini masih dalam status penghentian operasional sementara tercatat sebanyak 764 unit, yang terdiri dari Wilayah I sebanyak 215 SPPG, Wilayah II sebanyak 491 SPPG, dan Wilayah III sebanyak 58 SPPG.

Editor : Siti Patimah, SH