Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ditemukan Ketidaksesuaian Operasional TPS3R Sesetan dari Rencana Awal, Fraksi Gerindra Denpasar Desak Evaluasi

Ni Kadek Novi Febriani • Sabtu, 11 April 2026 | 14:22 WIB
Anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Gerindra I Gede "Tommy" Sumertha.Anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Gerindra I Gede "Tommy" Sumertha.
DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Permasalahan sampah di Kota Denpasar masih terus bergulir.

Kali ini, kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar terkait operasional TPS3R Sesetan menuai kritik tajam karena dinilai belum berjalan sesuai prinsip pengelolaan sampah berbasis sumber.

​Anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Gerindra, I Gede Tommy Sumertha, menyoroti fakta bahwa TPS3R Sesetan yang baru beroperasi sejak 25 Maret 2026 justru menerima sampah dari luar wilayah.

Menurutnya, fasilitas tersebut seharusnya difokuskan untuk menangani sampah di internal Kelurahan Sesetan terlebih dahulu sebelum dibebani volume tambahan.

​“Kapasitas fasilitas, mesin, serta sumber daya manusia (SDM) perlu dikaji secara menyeluruh.

Jangan sampai TPS3R yang baru berjalan ini langsung menerima kiriman dari luar desa bahkan luar kecamatan tanpa kajian kapasitas yang matang,” tegas Tommy.

Tommy menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kemampuan pengolahan sampah organik dalam jumlah besar.

Jika tidak dikelola akan memicu permasalahan baru seperti polusi bau dan kebisingan yang mengganggu warga sekitar, mengingat jarak pemukiman hanya sekitar tiga meter dari fasilitas tersebut.

​Disoroti adanya ketidaksesuaian antara perencanaan awal dan praktik di lapangan. Awalnya, TPS3R Sesetan dirancang untuk mengolah sampah anorganik dan residu.

Namun, masuknya sampah organik yang menggunakan mesin gibrik kini mulai mencemari lingkungan yang selama puluhan tahun dikenal tenang dan bersih.

​Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya konsistensi terhadap regulasi, seperti Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 dan kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).

Sesuai aturan, sampah organik seharusnya selesai di tingkat rumah tangga melalui metode teba modern atau komposter. Sementara TPS3R, TPST, dan TPA difokuskan untuk sampah anorganik dan residu.

​“Kalau sampah organik tetap dibawa ke TPS3R, maka konsep pengelolaan berbasis sumber tidak berjalan. Ini harus menjadi perhatian serius,” jelasnya.

​Selain masalah teknis, efektivitas penggunaan APBD yang telah dialokasikan untuk pengadaan sarana pengolahan sampah mandiri di masyarakat. 

Jika sarana seperti tong komposter tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh warga karena sampah tetap ditarik ke TPS3R, maka efektivitas anggaran tersebut patut dipertanyakan. 

Ia pun mendesak DLHK Kota Denpasar untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional TPS3R Sesetan agar tetap sejalan dengan regulasi dan tidak merugikan masyarakat sekitar. 

Editor : Rosihan Anwar
#fraksi gerindra dprd denpasar #Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber