DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Gerindra, I Ketut Ngurah Aryawan, menyoroti penertiban bangunan di kawasan sempadan sungai Tukad Badung yang diwajibkan mundur sejauh 3 meter.
Ia meminta agar tidak ada praktik tebang pilih dalam proses tersebut. Menurutnya, Wali Kota Denpasar jangan sampai menerapkan standar ganda dalam menegakkan aturan di kawasan tersebut.
"Jika toko-toko lain dipaksa mundur 3 meter sesuai Perda RTRW Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021, maka Gallery Kohinoor juga wajib tunduk pada aturan yang sama," tegas Ngurah Aryawan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Denpasar ini menyatakan bahwa jika penertiban dilakukan secara tebang pilih, masyarakat akan menilai pemerintah cenderung melindungi pihak tertentu.
"Jangan sampai masyarakat melihat adanya perlindungan terhadap pihak tertentu, hingga akhirnya hukum kehilangan wibawanya," terangnya.
Ngurah Aryawan menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Alias keras kepada rakyat kecil namun melempem di hadapan pengusaha besar atau pemilik modal.
"Publik hari ini tidak butuh pencitraan penertiban, melainkan keberanian pemerintah untuk menegakkan perda secara adil, terbuka, dan tanpa kompromi," jelasnya.
Ia menambahkan, ketika hukum mulai diterapkan secara tebang pilih, saat itulah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan runtuh.
Oleh karena itu, peraturan harus ditegakkan dengan prinsip keadilan yang setara bagi semua pihak.
Editor : Rosihan Anwar