DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Sikap solid ditunjukkan Partai Gerindra di seluruh Bali, dengan melaporkan akun media sosial bernama Rachel Rachel ke kepolisian.
Pelaporan dilakukan secara serentak oleh jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra se-Bali pada Sabtu (6/6/2026) menyusul unggahan akun tersebut yang dinilai menyerang kehormatan Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra.
Langkah hukum tersebut diawali oleh DPD Partai Gerindra Bali yang melaporkan akun tersebut ke Polda Bali pada Jumat (5/6/2026).
Laporan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor Reg: STPL/984/VI/2026/SPKT/POLDA BALI.
Made Murtika Sasmara Putra selaku pelapor yang merupakan kader Gerindra Bali menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan unggahan akun Rachel Rachel yang dipublikasikan pada 1 Juni 2026 dan dinilai berpotensi mencemarkan nama baik Presiden serta merugikan citra Partai Gerindra di tengah masyarakat.
Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah, menegaskan bahwa pelaporan dilakukan sebagai bentuk keseriusan kader dalam menjaga kehormatan institusi partai dan pemimpin yang mereka dukung.
Pelaporan serentak di seluruh kabupaten/kota di Bali menunjukkan adanya kesamaan sikap dan komitmen kader Gerindra dalam menyikapi konten yang dianggap berpotensi menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.
"Kami sebagai kader merasa perlu mengambil langkah hukum karena unggahan tersebut dinilai merugikan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Dalam pelaporan tersebut, jajaran Gerindra provinsi menyerahkan sejumlah bukti berupa tautan unggahan dan tangkapan layar yang dinilai berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada petugas kepolisian untuk dijadikan bahan telaah dan proses tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
De Gadjah menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, kepastian hukum penting agar informasi yang beredar di ruang digital dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di masyarakat.
De Gadjah berharap aparat kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap persoalan tersebut dapat segera ditangani sehingga tidak berkembang menjadi informasi yang memicu polemik lebih luas di masyarakat.
Sementara itu, laporan yang diajukan DPD Gerindra Bali diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali sebagai pengaduan masyarakat.
Selanjutnya, laporan tersebut akan melalui proses verifikasi dan pendalaman sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya oleh pihak kepolisian.
Editor : Rosihan Anwar