DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Menanggapi gelombang kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Gerindra, I Gede Tommy Sumertha, menegaskan menyuarakan pendapat dan kritik oleh mahasiswa merupakan hak konstitusional yang sah dan dilindungi undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar kebebasan tersebut dijalankan secara damai, tertib, dan tidak melanggar hukum.
Dalam keterangannya pada Senin, 22 Juni 2026, Tommy menjelaskan bahwa hak berpendapat diatur dalam UUD 1945, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, dan UU HAM, tetapi pelaksanaannya tetap memiliki batasan hukum, seperti larangan memicu kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan pencemaran nama baik sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012.
"Kritik yang disampaikan oleh kelompok mahasiswa yang digerakkan oleh BEM Universitas adalah suatu gerakan yang dilindungi oleh konstitusi pasal 28E ayat 3 UUD 45, UU No.9 tahun 1998 dan UU No 39 tahun 1999 yang memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat sepanjang dalam pelaksanaanya dilakukan secara damai, tertib dan bertanggungjawab," terang Tommy.
Lebih lanjut disampaikan, kebebasan menyampaikan pendapat ini dijamin oleh negara pelaksanaanya tetap harus memenuhi rambu rambu hukum agar tidak melanggar hak orang lain, seperti tidak memprovokasi kekerasan/kerusuhan, menjaga ketertiban umum dan tidak melakukan pencemaran nama baik orang pribadi.
Ia mengingatkan, demonstrasi yang dilarang oleh Perkapolri No. 7 tahun 2012 adalah:
1. Demo yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan; 2. Demo di lingkungan Istana Kepresidenan: 3. Demo diluar waktu yang ditentukan: 4. Demo tanpa pemberitahuan tertulis kepada Polri; 5. Demo yang melibatkan benda benda yang membahayakan
Menyikapi perkembangan terkini terkait aksi pembubaran paksa yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa UGM dalam Forum Dialog " Kopdar Bersama Mas Dar" yang digelar di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gajah Mada senin, 15 Juni 2026 yang dihadiri oleh Wamentan Sudaryono, Menteri Agraria & Tata Ruang Nusron Wahid dan kepala BPTaskin Budiman Sudjatmiko.
Selain membubarkan acara dialog resmi yang sah berizin dan terbuka, sekelompok mahasiswa juga melakukan penghinaan kepada Presiden hal ini sangat mencederai demokrasi.
"Kami menyesalkan dan mengecam pembubaran dialog dan penghinaan oleh kaum mahasiswa yang terdidik di lingkungan kampus besar UGM," jelasnya.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto baru 1,5 tahun bekerja menjalankan program prioritas seperti MBG untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK dan kelompok B3 agar stunting bisa diturunkan serta untuk peningkatan dasar kualitas SDM anak anak Indonesia kedepan menuju Indonesia Emas 2045.
Sebagai program baru tentu banyak kekurangan yang terjadi pada program MBG sehingga dilakukan evaluasi menyeluruh termasuk penggantian Kepala BGN, perbaikan tata kelola BGN, penerima manfaat ke darah 3T, jumlah dapur, peningkatan kwalitas pelayanan, efisiensi anggaran MBG.
Pemerintah telah melakukan pelayanan dan pemberian pendidikan gratis bagi masyarakat miskin, miskin ekstrim melalui Sekolah Rakyat.
Sekolah berasrama ini tidak dipungut biaya, diberikan tempat/asrama, pakaian, makanan bergizi, selama menempuh pendidikan di SR pada jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA.
"Perbaikan sekolah yang sudah ada maupun pembangunan sekolah baru dilaksanakan sesuai kewenanganya, kota/kabupaten bertanggung jawab pada penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sekolah SD dan SMP serta Provinsi bertanggung jawab pada penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan SMA /SMK termasuk peningkatan kesejahteraan Guru," terangnya.
Pemerintah tidak menaikkan harga BBM subsidi, pertalite masih tetap diharga Rp 10.000 dan Solar diharga Rp. 6.800.
BBM yang dinaikkan adalah bbm non subsidi pertamax, pertamax turbo, dexlite, pertamina dex yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas ekonomi menengah ke atas.
Pemerintah telah menjaga stabilitas pangan dengan swasembada beras dan beberapa hasil pertanian lainya melalui program kedaulatan Pangan dan Energi.
Di mana pada tanggal 1 Juli 2026 resmi akan diluncurkan BBM solar B50 yang menghemat devisa negara hingga Rp. 157,28 Triliun.
Pemerintah terus berupaya menutup kebocoran devisa negara melalui pembentukan satgas PKH sesuai Perpres No.5 tahun 2025 yang telah mengembalikan aset negara dan menghimpun puluhan triliun rupiah dari penerimaan pajak dan denda administratif dalam pengelolaan hutan dan tambang.
"Ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk menutup kebocoran penerimaan negara dari ekspor komoditas utama seperti batubara, sawit (CPO) dan ferroaloy (paduan besi), lewat cara under invoicing, under accounting pricing,"ungkapnya, lanjutnya dalam masa transisi dari 1 Januari - 31 Agustus 2026 dan efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2027.
Sesuai dengan PP No. 21 tahun 2026 maka eksportir SDA wajib menempatkan 100% DHE (Devisa Hasil Ekspor)nya ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus Bank Himbara.
Program strategis Presiden Prabowo Subianto, Program KNMP (Kampung Nelayan Merah Putih) dan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) adalah strategi pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi ditingkat akar rumput.
Editor : Rosihan Anwar