TABANAN, Radar Bali.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg) merupakan syarat wajib, memantik respons positif di daerah.
Langkah ketat ini diambil MK lantaran selama ini masih banyak partai politik (parpol) yang kedapatan abai dan belum memenuhi kuota perempuan saat proses pencalegkan.
Ketegasan pemenuhan kuota perempuan sebesar 30 persen saat pemilu tersebut langsung disambut positif oleh jajaran DPC PDIP Tabanan. Partai berlambang banteng moncong putih di Tabanan ini mengaku sama sekali tidak terbebani dengan aturan baku tersebut.
Ketua DPC PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya, ditemui usai sidang paripurna di Gedung DPRD Tabanan pada hari Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 11.00 Wita mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik dan siap mengawal putusan MK tersebut.
Khusus untuk internal PDIP Tabanan, Sanjaya menegaskan bahwa pihaknya tidak mengalami kendala atau kesulitan sedikit pun dalam memenuhi ketentuan tersebut. Pasalnya, pemenuhan kuota keterwakilan perempuan telah menjadi bagian dari sistem kaderisasi parpol yang tertata sejak lama.
“Kuota 30 persen perempuan ini sudah menjadi amanah yang kami jalankan sejak lebih dari 10 tahun lalu. Setiap perhelatan pemilu, PDIP Tabanan selalu memenuhi kuota tersebut dan tidak pernah absen,” ujar Sanjaya kepada Radar Bali.
Bupati Tabanan ini menambahkan, kesiapan dalam memenuhi kuota 30 persen keterlibatan perempuan dalam daftar caleg sejatinya tidak datang begitu saja atau secara instan saat menjelang pemilu. Kunci keberhasilan tersebut karena PDIP Tabanan sejak awal telah konsisten melakukan proses kaderisasi secara berjenjang, jauh sebelum pelaksanaan pesta demokrasi berlangsung.
Sistem rekrutmen matang ini dimulai dari kepengurusan di tingkat paling bawah yakni desa (ranting), kecamatan (PAC), hingga tingkat kabupaten (DPC), bahkan sampai ke tingkat provinsi (DPD). Dalam setiap proses dan dinamika parpol tersebut, porsi keterwakilan perempuan sudah diperhitungkan dengan cermat sejak awal.
“Bahkan lima tahun sebelum pemilu dimulai, kader perempuan sudah kami siapkan. Dalam struktur kepengurusan pun kuota 30 persen perempuan sudah kami penuhi. Sehingga saat memasuki tahapan pencalonan legislatif, mereka secara otomatis sudah memiliki ruang dan siap bertarung,” jelas politisi asal Kampung Kodok, Tabanan tersebut.
Dampak dari kaderisasi yang sehat ini, kader perempuan PDIP Tabanan tidak hanya sekadar menjadi pelengkap daftar caleg di atas kertas. Mereka terbukti selalu mendapat tempat di hati masyarakat hingga berhasil terpilih sebagai anggota DPRD untuk tingkat Kabupaten Tabanan secara signifikan.
"Bisa dilihat buktinya sekarang ini. Sudah ada 7 kader keterwakilan perempuan dari PDIP Tabanan yang sukses menduduki kursi legislatif di DPRD Tabanan," beber Sanjaya secara rinci.
Lebih lanjut, Sanjaya menambahkan bahwa putusan MK ini justru menjadi angin segar dan penguatan bagi parpol untuk terus konsisten dalam mendorong peran serta kaum perempuan di dunia politik praktis. Hal ini juga dinilai sangat sejalan dengan komitmen panjang PDIP dalam mewujudkan kesetaraan gender serta peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, putusan MK ini sangat baik untuk menguji sekaligus memastikan semua partai politik serius dalam memenuhi hak keterwakilan perempuan, bukan sekadar formalitas belaka.
"Bagi kami di jajaran PDIP Tabanan, aturan ini bukan hal baru lagi karena sudah kami jalankan secara konsisten dari pemilu ke pemilu,” pungkas Sanjaya. [*]
Editor : Hari Puspita