DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Gerindra, Gede Tommy Sumertha mendesak Pemerintah Kota Denpasar untuk segera mengevaluasi tata kelola TPS3R Sesetan.
Fasilitas pengolahan sampah ini dinilai sudah mengalami kelebihan kapasitas (over capacity) meski baru beroperasi selama tiga bulan.
Itu ditegaskan Tommy seusai meninjau langsung kondisi TPS3R Sesetan pada Senin (29/6/2026).
Menurutnya, sejak resmi beroperasi pada 25 Maret 2026, fasilitas ini justru memicu sejumlah keluhan dari warga sekitar, mulai dari polusi bau tak sedap, kebisingan mesin pencacah, hingga gunungan sampah organik.
"Warga yang terdampak sebelumnya sudah bersurat kepada Wali Kota Denpasar melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada 10 April 2026," jelas Tommy.
Aduan tersebut menyoroti masalah polusi bau, kebisingan, tata kelola operasional, serta minimnya kapasitas pengolahan.
Menindaklanjuti keluhan awal warga, Wakil Wali Kota Denpasar bersama Kepala DLHK sempat turun langsung melakukan inspeksi lapangan.
Hasilnya, pemerintah mengadakan mesin Refuse Derived Fuel (RDF) berkapasitas 20 ton khusus untuk sampah anorganik.
Namun, untuk sampah organik, pengadaan mesinnya masih dalam proses, sebagaimana diungkapkan Kepala DLHK dalam rapat kerja bersama Komisi I dan III DPRD Kota Denpasar pada 13 Mei 2026 lalu.
Kondisi di lapangan kini dinilai makin mengkhawatirkan karena masalah utama justru bermuara pada penanganan sampah organik.
Saat ini, TPS3R Sesetan belum memiliki mesin pengolah organik permanen dan masih mengandalkan mesin pencacah pinjaman dari Dinas PUPR yang memicu kebisingan tinggi.
Kapasitasnya yang terbatas membuat sampah organik menumpuk, memicu bau menyengat, dan mengganggu kenyamanan warga.
Di sisi lain, pengolahan sampah anorganik yang sebelumnya tertolong oleh mesin RDF berkapasitas 20 ton (dengan realisasi pengolahan 17,85 ton), kini juga ikut lumpuh.
Sejak Kamis (25/6/2026), mesin RDF tersebut mengalami kerusakan sehingga pengolahan sampah anorganik terhenti total.
Tingginya volume sampah kian memperparah kondisi TPS3R Sesetan.
Berdasarkan catatan operasional, rata-rata sampah organik yang masuk mencapai 65 hingga 70 ton per hari, dan bisa melonjak hingga 90 ton pada hari besar keagamaan.
Rincian data volume sampah mencatat pada Senin (22/6/2026), total sampah organik menembus 229,63 ton yang terdiri dari 13,2 ton layanan pengangkutan, 215,56 ton kiriman langsung 8.823 warga Sesetan dan Pedungan, 1,35 ton penyisiran sampah liar, dan 2,55 ton plastik pembungkus.
Kondisi ini berlanjut pada Kamis (25/6/2026) dengan volume sampah organik sebesar 179,23 ton ditambah 2,5 ton sampah anorganik pembungkus.
Puncaknya pada Minggu (28/6/2026), layanan moci atau gerobak terpaksa dihentikan masuk ke TPS3R karena kelebihan muatan, di mana tercatat volume sampah anorganik mencapai 26,70 ton yang dibuang langsung oleh 1.016 warga dari Desa Sesetan dan Pedungan.
Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, Tommy meminta pemerintah segera mengambil langkah penanganan yang mencakup pemulihan lingkungan, menjaga sanitasi, serta melindungi kesehatan warga terdampak.
Ia mengingatkan agar jangan sampai masyarakat kembali bersurat kepada Wali Kota karena hak mereka untuk hidup dengan udara sehat dan lingkungan yang tenang terabaikan.
Sebagai solusi jangka panjang, Tommy mengusulkan pembatasan zonasi layanan.
Ia berharap hasil evaluasi operasional nantinya menetapkan bahwa TPS3R Sesetan hanya melayani sampah dari warga Kelurahan Sesetan.
Sementara itu, sampah dari Kelurahan Pedungan bisa diarahkan ke TPST Tahura 1 dan 2.
Selain itu, ia juga mendorong Pemkot Denpasar segera merealisasikan pembangunan TPS3R di Kelurahan Pedungan untuk memecah beban penumpukan.
"Pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola TPS3R Sesetan agar persoalan lingkungan dan pelayanan persampahan dapat ditangani secara optimal," pungkas Tommy.
Editor : Rosihan Anwar