GIANYAR, Radar Bali.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) wajib tetap dilaksanakan secara langsung memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca Juga: Diklat Kader Inti Masyumi ke-VI, Pancang Target Lolos dan Meraih Kursi Legislatif di Pemilu 2029
Dengan keputusan ini, publik dipastikan akan tetap menyalurkan hak konstitusionalnya secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos figur bupati, wali kota, gubernur, hingga presiden pilihan mereka.
Baca Juga: Siapkan Pemilu 2029, KPUD Gianyar Mulai "Panaskan Mesin" Verifikasi Parpol Lewat Sipol
Sejalan dengan kepastian regulasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gianyar langsung tancap gas mematangkan data logistik pemilu.
KPUD Gianyar resmi menetapkan sebanyak 401.626 pemilih dalam agenda Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dihelat di Kantor KPU Kabupaten Gianyar pada hari Rabu (1/7/2026).
Dari hasil rapat pleno tersebut, tercatat ada penambahan sebanyak 2.560 pemilih baru. Sementara di sisi lain, terdapat 1.928 pemilih yang dicoret dari daftar karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Berkat pembaruan data yang dinamis ini, grafik jumlah pemilih di Kabupaten Gianyar merangkak naik secara signifikan, dari yang semula hanya 400.994 pemilih pada Triwulan I, kini melejit menjadi 401.626 pemilih pada Triwulan II Tahun 2026.
Jika dikomparasikan dengan daftar pemilih pada gelaran Pilkada tahun 2024 lalu, angka ini menunjukkan tren lonjakan yang cukup tajam. Pada Pilkada 2024, jumlah pemilih di Gianyar bertengger di angka 392.342 orang.
Artinya, hingga memasuki pertengahan tahun 2026 ini, telah terjadi penambahan riil sebanyak 9.284 pemilih baru di Bumi Seni. Selain mendata penambahan dan pengurangan pemilih, KPU Kabupaten Gianyar juga melakukan aksi jemput bola dengan melakukan perbaikan elemen data terhadap 5.580 pemilih demi akurasi data.
Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Wayan Mura, menegaskan bahwa ketersediaan daftar pemilih yang valid dan berkualitas merupakan pilar sekaligus fondasi paling utama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu tahun 2029 yang demokratis, jujur, dan berintegritas.
”Karena itu, pemutakhiran data pemilih tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab KPU semata, tetapi memerlukan dukungan dan sinergi dari seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga lapisan masyarakat. Semakin baik kualitas data pemilih yang kita miliki, semakin kuat pula fondasi demokrasi yang kita bangun bersama,” urai I Wayan Mura.
Ia juga mengetuk pintu kesadaran masyarakat agar lebih aktif memastikan data kependudukan mereka selalu diperbarui. Warga diharapkan tidak menunda untuk melaporkan setiap adanya perubahan status administrasi kepada instansi berwenang.
”Partisipasi masyarakat itu tidak hanya diwujudkan pada hari pemungutan suara saja. Memastikan data kependudukan selalu akurat juga merupakan bentuk nyata partisipasi dalam menjaga kualitas demokrasi kita. Kami juga mengajak para pemilih pemula, khususnya Generasi Z, untuk mulai memahami pentingnya menggunakan hak pilih dan berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan demokrasi menuju Pemilu Tahun 2029,” pungkas I Wayan Mura.[*]
Editor : Hari Puspita