Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terlambat Ajukan Usulan, Kenaikan Bantuan Keuangan Parpol di Bangli Tertunda hingga 2028

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Senin, 6 Juli 2026 | 11:13 WIB
Ilustrasi parpol (gambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi parpol (gambar digital gemini/radar bali)

KINTAMANI, Radar Bali.id – Rencana kenaikan bantuan keuangan bagi partai politik (parpol) di Kabupaten Bangli dipastikan harus tertunda.

Baca Juga: MK Pertegas Sanksi Bagi Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan 30 Persen Langsung Gugurkan, Bawaslu Bali Akan Awasi, Bagaimana Parpol dan KPU?

Meskipun dana bantuan ini dirancang meningkat signifikan, keterlambatan usulan dari pengurus parpol membuat rencana tersebut gagal terealisasi dalam waktu dekat dan baru bisa diusulkan kembali ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pada tahun 2027 mendatang.

Baca Juga: NasDem Bali Bantah Isu Fusi dengan Gerindra, Pastikan Solid, Senantara: Tak Ada Istilah Akuisisi atau Merger di Parpol

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangli I Ngurah Juli Adi Saputra menjelaskan, nilai bantuan keuangan parpol di Bangli saat ini berada di angka Rp5.158 per perolehan suara sah.

Baca Juga: Waspadai Bantuan Berbau Politis, Bawaslu Ingatkan Parpol dan Politisi

Sesuai rancangan baru, bantuan tersebut sejatinya akan dinaikkan menjadi Rp7.500 per suara sah.

”Untuk bisa menaikkan bantuan keuangan parpol adalah atas inisiatif usulan dari partai,” terang Juli Adi Saputra saat memberikan keterangan.

Namun, kendala muncul karena usulan kenaikan yang diajukan oleh 5 parpol di Bangli baru tuntas diverifikasi pada April 2026 lalu. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku, dokumen usulan tersebut wajib diserahkan ke Pemprov Bali paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran sesudahnya berjalan.

”Artinya di bulan Februari usulan di daerah itu kami sudah harus sampaikan di Pemprov Bali sehingga mendapat rekomendasi dari Gubernur. Kami sudah minta (kepada parpol) secepatnya dan sudah bersurat dan berkomunikasi pada Desember,” jelasnya memberi rincian kronologi kelalaian tersebut.

Akibat keterlambatan tersebut, usulan dari Kabupaten Bangli resmi ditolak untuk tahun ini. Pihak Kesbangpol Bangli kini menyusun strategi untuk mengajukan kembali berkas kenaikan ini pada tahun 2027 mendatang.

”Sehingga kemungkinan bantuan keuangan parpol baru sudah bisa kami berikan sebesar Rp7.500 per suara sah di tahun 2028 mendatang,” paparnya.

Juli Adi Saputra menambahkan, rencana menaikkan nilai bantuan ini dinilai sangat masuk akal. Sebab, tarif Rp5.158 per suara sah tersebut sudah mandek sejak tahun 2019 atau telah berjalan selama 7 tahun tanpa penyesuaian. Selain itu, nilai bantuan politik di Kabupaten Bangli tercatat sebagai yang terkecil nomor dua dari 9 kabupaten/kota yang ada di Bali.

Sebagai catatan, Badan Kesbangpol Bangli mendata total anggaran bantuan keuangan untuk parpol pada tahun 2026 ini mencapai Rp803.894.932.

Berdasarkan hasil pemilu, PDIP Bangli menjadi penerima dana terbesar dengan perolehan 99.630 suara sah yang dikonversi menjadi Rp513,8 juta lebih. Disusul Partai Golkar dengan 32.522 suara yang berhak atas Rp167,7 juta lebih.

Selanjutnya, Partai Demokrat dengan 8.511 suara memperoleh Rp43,899 juta lebih, Partai NasDem dengan 7.675 suara mengantongi Rp39,587 juta, serta Partai Gerindra dengan perolehan 7.516 suara sah yang berhak menerima Rp38,767 juta lebih. [*]

Editor : Hari Puspita
#konstituen #dana parpol #parpol #pemilu