DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Keterbukaan informasi merupakan hal yang mutlak bagi sebuah badan publik. Menyadari hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2026 secara daring, Senin (13/7/2026).
Forum ini menjadi sarana strategis untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan demi menyempurnakan standar pelayanan, khususnya layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, Bawaslu Provinsi Bali, akademisi, media massa, organisasi penyandang disabilitas, organisasi kemasyarakatan, hingga para pemohon informasi publik.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan bahwa FKP adalah wujud nyata komitmen KPU dalam mendongkrak kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Berbagai masukan yang diberikan peserta akan menjadi bahan evaluasi. Targetnya, standar pelayanan yang disusun mampu menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan berkualitas,” tegas Lidartawan.
Ketua KPU Bali dua periode ini juga menambahkan bahwa forum penyusunan standar pelayanan seperti ini akan dievaluasi dan dilaksanakan rutin setiap tahun agar pelayanan KPU terus relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Sesi pemaparan materi yang dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Humas, dan SDM KPU Bali, I Wayan Gede Budiartha, berlangsung dinamis.
Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, I Gede John Darmawan, memaparkan Standar Pelayanan PPID yang mengacu pada SOP Nomor 133 Tahun 2025.
Ia juga menyoroti pentingnya adaptasi layanan seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan tingginya kebutuhan publik terhadap data kepemiluan.
Dalam sesi diskusi, peserta memberikan berbagai masukan konstruktif. Beberapa poin utama yang disoroti meliputi optimalisasi situs web dan layanan e-PPID, penyajian informasi berbasis infografis, kepastian waktu layanan, hingga penyusunan indikator kinerja yang terukur.
Selain itu, dorongan kuat juga muncul untuk menghadirkan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, seperti penyediaan dokumen ramah pembaca layar dan kelengkapan fitur audio di situs web.
Merespons hal tersebut, Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, memastikan KPU Bali akan menindaklanjuti seluruh masukan sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan.
“Melalui kolaborasi dengan berbag9ai pihak, KPU Provinsi Bali terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, inklusif, dan sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan