Soroti Kekosongan Jadwal Kampanye, Bawaslu Gianyar Waspadai Potensi Pelanggaran Pilkades

Ida Bagus Indra Prasetia • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:07 WIB
BEBERKAN PEMETAAN : Ketua Bawaslu Gianyar Wayan Hartawan. (foto: istimewa)
BEBERKAN PEMETAAN : Ketua Bawaslu Gianyar Wayan Hartawan. (foto: istimewa)

GIANYAR, Radar Bali.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mulai turun gunung ke desa-desa untuk melakukan pemetaan dan pencegahan potensi pelanggaran dalam rangkaian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.

Bawaslu secara khusus menyoroti adanya sejumlah tanggal rawan yang tidak tercantum sebagai tahapan resmi.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Klungkung Tetap Jalan di Tengah Pandemi Covid-19

Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan,saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar pada Senin (18/8/2026) siang Wita, mengungkapkan bahwa setelah penetapan calon, terdapat kekosongan jadwal kampanye pada tanggal 10, 12, dan 13 September 2026.

Baca Juga: UNIK! Sepi Calon Kades, Pasutri di Nusa Penida Tarung di Pilkades

”Ini yang menjadi perhatian kami. Ada jadwal kosong yang berpotensi menimbulkan persoalan, multitafsir, atau konflik norma apabila terjadi aktivitas terkait Pilkades di lapangan,” papar Hartawan.

Meski Bawaslu tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberikan rekomendasi teknis kepanitiaan Pilkades, pihaknya proaktif melakukan pencegahan dengan berkoordinasi intensif bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar.

 Pengawasan ini dititikberatkan untuk mencegah praktik politik uang menjelang hari pencoblosan.

”Kalau memungkinkan, tata tertibnya ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kewenangan panitia di desa. Karena kami baru dilibatkan setelah tahapan Pilkades tersusun, fokus kami saat ini adalah pemetaan kerawanan agar Pilkades berjalan tertib sesuai aturan,” pungkasnya.[*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
potensi pelanggaran pemilu bawaslu gianyar pilkades pemilu 2029 jadwal kampanye