Sufmi Dasco Terima Botok Cs Diapresiasi De Gadjah, Sahkan RUU Perampasan Aset

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:10 WIB
Ketua DPD Gerindra Bali Made Muliawan Arya dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Ketua DPD Partai Gerindra Bali Made Muliawan Arya (kiri) dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Pasca-aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Jakarta, Pimpinan DPR RI langsung merespons desakan publik untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Respons cepat ini mendapat apresiasi  dari Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya atau yang akrab disapa De Gadjah.

Pujian tersebut ditujukan kepada Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut bahkan dituangkan secara tertulis hitam di atas putih saat jajaran pimpinan DPR menerima perwakilan massa dari Pati, termasuk figur Botok CS, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Bentuk tertulis ini disiapkan agar masyarakat dapat menagih langsung janji tersebut jika target waktu tidak terpenuhi.

De Gadjah menilai langkah Sufmi Dasco sebagai teladan kepemimpinan yang berjiwa besar.

Di tengah berbagai kritik terhadap pemerintah, Dasco dinilai hadir sebagai sosok penengah yang menyejukkan dengan membuka ruang dialog, mendengar langsung aspirasi rakyat, serta berani mempertanggungjawabkan komitmennya secara terbuka kepada publik.

“Saya mengapresiasi sikap Prof. Dasco. Bagi saya, inilah salah satu bentuk sikap negarawan: berani menemui rakyat, mendengar aspirasi, memberikan kepastian, dan berani bertanggung jawab atas komitmen yang disampaikan,” ujar De Gadjah, kemarin (28/8). 

Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Denpasar ini, RUU Perampasan Aset memiliki urgensi tinggi dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi sekaligus mendukung efektivitas pemulihan kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawalan bersama agar proses legislasi regulasi tersebut berjalan serius, transparan, dan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

“Rakyat tidak membutuhkan banyak janji. Rakyat membutuhkan kepastian dan bukti.

Ketika seorang pemimpin berani memberikan komitmen secara terbuka, tugas kita adalah mengawal dan mendukung agar komitmen itu benar-benar dapat diwujudkan,” tegasnya.

Selain itu, De Gadjah turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset secara kritis dan  tetap mengutamakan ketertiban dan kedamaian nasional.

“Demokrasi akan kuat ketika rakyat berani menyampaikan aspirasi dan pemimpinnya mau mendengar.

Kritik boleh, aspirasi harus didengar, tetapi persatuan dan kedamaian bangsa tetap harus kita jaga bersama,” pungkasnya.

Sebagai informasi, aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Kompleks Parlemen pada Kamis (27/8/2026) membawa dua tuntutan utama.

Pertama, mendesak DPR RI segera merampungkan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk merampas harta kekayaan hasil kejahatan korupsi.

Kedua, AMPB mendorong penerapan sanksi hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi sebagai efek jera yang lebih tegas. 

Editor : Rosihan Anwar
Prof. Dasco De Gadjah