SEMARAPURA, Radar Bali.id – Perpanjangan pendaftaran tahap II Pemilihan Perbekel (Pilkel) Tahun 2026 di Kabupaten Klungkung resmi berakhir.
Baca Juga: Hasil Pemilihan Perbekel Desa Sangsit Resmi Digugat, Ketut Sonen Ajukan Gugatan ke Pemkab Buleleng
Meskipun sudah dilakukan upaya perpanjangan berlangsung selama 15 hari, sejak Kamis (3/9/2026) hingga Kamis (17/9/2026), Desa Tojan tetap bertahan dengan satu kandidat saja.
Baca Juga: Pemilihan Perbekel Serentak di Buleleng, Pemerintah Petakan Wilayah Konflik
Kondisi ini memaksa panitia bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Tojan menggelar musyawarah untuk menentukan apakah Pilkel akan ditunda atau dilanjutkan dengan mekanisme melawan kotak kosong.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Klungkung, Ida Bagus Ketut Mas Ananda, Jumat (18/9/2026) mengungkapkan, sebelumnya ada dua desa yang menjalani masa perpanjangan pendaftaran tahap II akibat hanya memiliki pendaftar tunggal, yaitu Desa Tojan dan Kampung Gelgel.
Namun hingga pendaftaran ditutup, pendaftar di Desa Tojan tidak kunjung bertambah. Sementara Kampung Gelgel berhasil mendapatkan satu tambahan pendaftar. ”Dengan kondisi itu, panitia dan BPD Tojan akan menggelar musyawarah untuk memutuskan apakah akan menunda Pilkel atau lanjut dengan melawan kotak kosong,” terangnya.
Mas Ananda menambahkan, apabila panitia dan BPD Tojan sepakat menunda, pelaksanaan Pilkel di desa tersebut akan digeser ke gelombang serentak berikutnya pada tahun 2028. Adapun Pilkel serentak Kabupaten Klungkung tahun 2026 ini diikuti oleh 22 desa dan dijadwalkan berlangsung pada Minggu (18/10/2026) mendatang.
”Di Tojan biasanya bila saat pendaftaran pertama hanya ada satu calon, maka saat perpanjangan pendaftaran tidak ada yang mau mencalonkan diri. Selain itu, satu calon ini merupakan tokoh yang disegani di Tojan,” tandasnya.[*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali