KPUD Tetapkan 384 Ribu Pemilih di Tabanan, Bawaslu Temukan Data Warga Meninggal

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 09:23 WIB
BAHAS DATA PEMILIH : Suasana rapat pleno rekapitulasi data pemilih berkelanjutan di KPUD Tabanan.(ist)
BAHAS DATA PEMILIH : Suasana rapat pleno rekapitulasi data pemilih berkelanjutan di KPUD Tabanan.(ist)

TABANAN, Radar Bali.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tabanan menetapkan sebanyak 384.071 pemilih dalam rapat rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Baca Juga: Sisa Mencapai Rp 1,5 Miliar, Bawaslu Tabanan Kembalikan Dana Hibah Pilkada

Meski daftar pemilih telah disahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan memberikan saran perbaikan mendasar.

Pasalnya, Bawaslu masih menemukan data pemilih yang sejatinya telah meninggal dunia namun belum dihapus dari sistem lantaran tidak memiliki dokumen akta kematian. Temuan ini dinilai berpotensi menggerus tingkat akurasi dan validasi data pemilih.

Baca Juga: Ada Kejadian Khusus di Tiga TPS Saat Pemungutan Suara, Ini Respons Bawaslu Tabanan

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta menyoroti persoalan administrasi kependudukan tersebut, terutama kategori tidak memenuhi syarat (TMS) akibat kematian yang belum didukung bukti legalitas berupa akta kematian. Kondisi ini rentan memicu selisih angka saat proses sinkronisasi antara data kependudukan dan data pemilih.

”Masih ditemukan pemilih TMS karena meninggal dunia, tetapi belum memiliki akta kematian. Ini menjadi perhatian bersama agar sinkronisasi data antara administrasi kependudukan dan data pemilih semakin optimal,” ungkap Narta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan proses berkelanjutan yang terus berjalan. Pembenahan berkala terus dilakukan demi melahirkan daftar pemilih yang akurat dan berkualitas, mencakup data pemilih baru, pindah masuk, pindah keluar, hingga pembersihan pemilih meninggal dunia.

Suwitra memastikan akan segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk melakukan perbaikan dan pembersihan data di lapangan.

"Saran perbaikan yang diberikan Bawaslu menjadi penting bagi kami. Orang yang sudah meninggal dunia benar-benar terhapus dari daftar pemilih dengan legalitas akta pemilih," tandas Suwitra. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
pendataan pemilih konstituen bawaslu kpud pemilu