BADUNG, Radar Bali.id - Polemik terkait aturan batas usia atlet pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali 2025 kembali mencuat, khususnya di cabang olahraga bulutangkis.
Dalam Technical Handbook (THB) Porprov Bali untuk cabor tersebut, ditetapkan bahwa hanya atlet berusia maksimal 18 tahun yang diperbolehkan bertanding.
Ketentuan ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak, lantaran dinilai bertentangan dengan peraturan resmi yang telah ditetapkan oleh Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.
KONI Kabupaten Badung, sebagai salah satu kontingen peserta Porprov Bali 2025, secara tegas meminta agar KONI Provinsi Bali merevisi ketentuan usia tersebut.
Sekretaris KONI Badung, Made Sutama, menilai aturan tersebut tidak hanya tidak sesuai dengan kebijakan pusat, tetapi juga berpotensi mengorbankan masa depan sekitar 128 atlet bulutangkis se-Bali, khususnya mereka yang lahir pada tahun 2005 dan 2006.
”Porprov adalah kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh KONI Bali. Maka sudah seharusnya semua aturan yang ditetapkan mengacu pada ketentuan yang berlaku secara nasional, dengan tetap mendengarkan masukan dari cabor dan KONI Kabupaten/Kota," ujar Sutama, Jumat (14/6/2025).
Menurutnya, jika tidak segera direvisi, maka banyak atlet potensial tidak akan bisa berpartisipasi dalam ajang olahraga paling bergengsi di tingkat provinsi tersebut. KONI Badung pun telah melayangkan surat resmi kepada KONI Bali dengan tembusan kepada Gubernur Bali, Disdikpora Bali, anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna (AWK), dan seluruh KONI Kabupaten/Kota se-Bali.
Kritik juga datang dari orang tua atlet. Gde Priantara, salah satu orang tua atlet dari Badung, menyebut bahwa keputusan batas usia maksimal 18 tahun itu akan menggugurkan hak bertanding bagi sembilan atlet dari Badung, enam dari Denpasar, dan sejumlah atlet dari Gianyar. Ia mengungkapkan kekecewaannya atas ketidaktegasan PBSI Bali yang diduga membuat keputusan usia berdasarkan voting, meskipun sudah ada keputusan jelas dari PBSI Pusat.
”Masak aturan atau ketentuan umur ditentukan lewat voting? Ini mencederai pembinaan atlet. Anak saya yang dilatih mandiri di PB Djarum harus batal main hanya karena aturan yang aneh,” keluh Gde Priantara.
Lebih jauh, ia menyebut dua atlet Denpasar yakni Orlando dan Keisia juga terkena dampak dari aturan tersebut. Keisia bahkan sengaja menunda keberangkatannya ke China untuk fokus ke Porprov, namun justru tidak mendapatkan dukungan dari KONI Denpasar.
Sementara itu, Sutama mengungkapkan, KONI Bali seolah enggan mengambil keputusan meski tahapan entry by name atlet sudah semakin dekat. Ia menilai sikap tersebut akan menghambat proses pembinaan olahraga di Bali secara keseluruhan.
”Ini bukan cuma masalah Badung. Orang tua atlet dari berbagai daerah, termasuk Denpasar dan Gianyar, sudah mendatangi Gubernur dan anggota DPD karena merasa tidak didengar oleh KONI Bali. Padahal, Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Bali juga sudah memberi masukan kepada Ketua Umum agar mengikuti ketentuan pusat," kata Sutama.
Ia juga memperingatkan bahwa jika aturan ini tidak direvisi sesuai dengan ketentuan dari PBSI dan KONI Pusat, KONI Badung mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum. "Jika pembinaan dijalankan dengan cara-cara semaunya, apalagi sarat kepentingan, itu bukan pembinaan tapi justru membinasakan atlet," tegasnya.
Sutama berharap, sebelum pelaksanaan Porprov semakin dekat, KONI Bali segera mengambil sikap tegas untuk merevisi THB cabor bulutangkis agar tidak terjadi diskriminasi terhadap atlet yang sebenarnya layak bertanding sesuai ketentuan pusat.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KONI Bali maupun PBSI Bali terkait desakan dari KONI Badung dan para orang tua atlet. [*]
Editor : Hari Puspita