DENPASAR, Radar Bali.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Denpasar bereaksi keras terkait mekanisme sidang mutasi salah satu atlet bulutangkisnya ke Kabupaten Badung.
KONI Denpasar menilai proses persidangan yang digelar berjalan tidak sportif dan dinilai cacat prosedur.
Baca Juga: Atlet Panjat Tebing Berebut Tiket PON, Fokus Latihan di Alit Saputra
Ketua KONI Denpasar, Putu Yudi Atmika menegaskan, sorotan tersebut dilayangkan sebagai bentuk kritik konstruktif demi perbaikan tata kelola keolahragaan di Bali.
”Ini bagian dari kritikan kami untuk memberikan masukan, bukan bentuk menentang atau membantah,” ujar Yudi Atmika di kantor KONI Denpasar, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga: Porprov Semakin Dekat, Persaingan Bakal Keras, KONI Bali Tegaskan Mutasi Atlet Wajib Patuh Aturan
Persoalan bermula saat atlet pembinaan KONI Denpasar tersebut diproses mutasinya ke Badung. Padahal, sang atlet saat ini tengah bekerja di China dan permohonan mutasinya hanya diwakilkan oleh sang ibu. Di sisi lain, status administrasi domisili atlet yang bersangkutan masih tercatat resmi di Kota Denpasar.
Yudi memaparkan, secara ideal persidangan mutasi atlet wajib melalui tiga tahapan utama: pembuktian formal, pembuktian historis, dan pembuktian saksi. Setelah seluruh tahapan tersebut terpenuhi, persidangan terbuka baru bisa digelar dengan menghadirkan saksi-saksi untuk kemudian dikaji oleh lima orang hakim.
”Setelah saksi dihadirkan dan bukti dikumpulkan, lima hakimlah yang berwenang memutuskan, bukan hanya diambil keputusan oleh ketua. Kalau begitu caranya, itu bukan sidang namanya,” kritiknya.
Ia menambahkan, pada prinsipnya KONI Denpasar tetap mendukung penuh setiap kebijakan KONI Bali. Namun, pihaknya menyayangkan tindakan oknum pengurus yang dinilai mengabaikan prinsip sportivitas. ”Kami mohon yang bersangkutan mengingatkan diri kembali agar bertindak sportif demi mencari keputusan terbaik. Ini murni masukan dari kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Etika KONI Denpasar, Made Raka Swarna menjelaskan, saat ini terdapat tujuh atlet asal Kota Denpasar yang masuk dalam proses mutasi, baik keluar maupun masuk. Dari jumlah tersebut, dua atlet dipastikan memutuskan pindah ke Kabupaten Badung.
Adapun untuk satu atlet cabang olahraga Bridge, proses mutasinya telah rampung dan yang bersangkutan resmi kembali membela Kota Denpasar. Sedangkan untuk kasus atlet bulutangkis tersebut, Dewan Hakim telah menyatakan sah pindah ke Badung. Saat ini KONI Denpasar masih menunggu salinan Keputusan resmi dari Bidang Hukum dan Etika KONI Bali. [*]
Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali