Kebakaran yang mengakibatkan kerugian mencapai puluhan juta itu diketahui pertama kali oleh saksi I Gede Made Kana, 24. Saksi Made Kana memiliki ruko satu komplek dengan ruko milik korban Sudiartama. Kala itu saksi masih membuka usaha berjualan nasi di tokonya. Saksi mendengar suara ledakan yang sangat keras dari ruko milik Sudiartama.
Saksi selanjutnya keluar dari toko tempat jualan bersama istrinya Ni Made Sudiningsih. Saat menengok ke atas ruko, ia melihat api sudah menyala membesar dan asap mengepul keluar dari atas toko.
Kondisi demikian membuat saksi panik hingga memaksa membuka pintu ruko. Sayangnya saat itu, pintu ruko tak dapat dibuka, karena terkunci. Sehingga saksi Made Kana bersama warga sekitar berusaha memadamkan api dengan air keran yang berada di depan ruko, sembari menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Sekitar pukul 23.00 Wita sebanyak tiga unit kendaraan Damkar Tabanan dibantu satu unit kendaraan Damkar Kabupaten Badung tiba di lokasi. Api baru dapat dipadamkan satu jam kemudian. Beruntung api tidak merembet ke ruko lainnya.
Kapolsek Marga AKP I Wayan Suta Arcana membenarkan kejadian itu. Ledakan dari dalam ruko yang diketahui pertama kali saksi Made Kana diperkirakan berasal dari mesin pendingin daging berada di ruko itu. “Tetapi soal penyebab kebakaran kami belum bisa pastikan, karena harus menurunkan tim labfor ke lokasi,” ungkapnya.
Ruko milik Made Sudiartama memang satu kompleks dengan ruko milik Made Kana. Karena di lokasi kejadian ada empat ruko yang berdiri. Saat kejadian pemilik memang tidak berada di lokasi. Syukurnya, ruko yang berada disebelahnya tidak ikut terbakar, karena api dapat dipadamkan dengan cepat oleh petugas pemadam kebakaran yang datang.
“Soal berapa jumlah kerugian masih dihitung pemilik, namun yang pasti puluhan juta rupiah kerugiannya,” tandasnya. (uli) Editor : Donny Tabelak