POLEMIK itu belum tuntas. Yang menarik adalah para bendesa adat dan perbekel yang hadir dalam rapat itu adalah desa-desa yang menjadi pintu masuk jalur pendakian ke Gunung Batukaru.
Dalam rapat itu terungkap ada sebanyak enam lokasi pintu masuk jalur pendakian menuju Gunung Batukaru di Tabanan. Di antaranya dua Desa di Kecamatan Pupuan yakni Desa Pujungan dan Desa Sanda.
Kemudian di Kecamatan Selemadeg Berada di Desa Saribuana dan Kecamatan Penebel tiga desa menjadi jalur pendakian yakni Desa Wangaya Gede, Desa Jatiluwih dan Desa Gunung Sari.
Soal adanya adanya kebijakan larangan pendakian ke gunung ini sangat disayangkan oleh Bendesa Adat Wangaya Gede, I Ketut Sucipto, yang hadir dalam rapat itu.
“Harapan kami sebagai bendesa adat pemekas di Desa Adat Wangaya Gede, Gubernur Bali Wayan Koster harus mempertimbangkan kembali kebijakan pelarangan mendaki gunung,” ungkap Ketut Sucipto dalam acara rapat di Kantor Bupati Tabanan. “Kami sangat mendukung program menjaga kesucian gunung, tapi kalau pelarangan pendakian ke Gunung kami menolak,” jelasnya, kembali.
Mengapa demikian, semestinya tidak melarang menaiki gunung, tetapi dibuat regulasi yang ketat. Kalau mau betul-betul ingin menjaga kesucian gunung. “Silakan merekrut tenaga kerja untuk menjaga pos-pos pendakian selama 24 jam, itu yang pasti kita akan bisa melakukan antisipasi itu,” jelasnya.
Kenapa menurut Ketut Sucipto layak ditolak adanya kebijakan larangan bagi wisatawan mendaki gunung, karena ini negara sudah negara merdeka. “Ini hak asasi manusia menikmati hidupnya. Termasuk dalam mendaki gunung,” jelasnya. [juliadi/radar bali] Editor : Hari Puspita