TABANAN-Sebuah gudang batako yang berada di Banjar Batanbuah Kelod, Desa Beraban, Kediri, Tabanan ludes terbakar, Sabtu (16/9).
Gudang batako milik I Wayan Popo Hartopo terbakar siang bolong ketika para pekerja tak berada di tempat. Akibat kebakaran itu pemilik gudang merugi puluhan juta rupiah. Pasalnya barang-barang yang terbakar mulai dari kendaraan bermotor hingga mesin pencetak batako. Dugaan sementara kebakaran gudang batako itu terjadi akibat hubungan arus pendek listrik.
Kapolsek Kediri Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti tak menampik peristiwa kebakaran itu. Dia menyebut Kebakaran pada gudang batako milik I wayan Popo Hartopo, 43, terjadi sekitar 14.20 wita.
Ketika dua karyawannya Regina Daadwelu, 34, dan Mefianus Umbu Mada Kaka keluar ke Desa Pandak Gede untuk bekerja. Selanjutnya sekitar pukul 14.25 wita mendadak kedua saksi dihubungi temannya bahwasan gudang batako tempat kedua saksi bekerja terbakar. “Mengetahui berita itu, kedua saksi bergegas datang ke gudang batako sesampai di TKP saksi sudah melihat api sudah membakar semua bangunan gudang batako. Termasuk barang-barang yang ada di TKP,” kata Kompol Sri Subakti.
Sempat para warga di sekitar Desa Beraban berusaha memadamkan api. Sayangnya kondisi cuaca yang panas api terus membesar hingga membakar bangunan gudang. Kewalahan dengan api yang susah dipadamkan sehingga warga menghubungi petugas Pemadam Kebakaran. Sebanyak 2 unit mobil pemadam kebakaran turun ke lokasi. Sekira pukul 16.15 wita api baru berhasil dipadamkan. “Untuk hasil olah TKP dan penyelidikan di lapangan. Sementara dugaan kebakaran akibat dari hubungan arus pendek listrik yang berada di bangunan gudang,” ungkapnya.
Kejadian kebakaran itu mengakibatkan korban I Wayan Popo Hartopo mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta. Adapun barang-barang yang terbakar, yakni satu buah truck sampah warna biru, satu unit motor Yamaha Jupiter MX, satu mesin molen, satu mesin cetak batako dan seisi bangunan gudang lainnya.
Kendati korban merugi puluhan juta rupiah. Namun korban tidak ingin melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah hukum. “Korban sudah membuat surat pernyataan mengikhlaskan kejadian kebakaran tersebut sebagai musibah,” pungkasnya. (*)
Editor : Donny Tabelak