TABANAN, Radar Bali.id – Kasus dugaan tindakan pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pegiat media sosial Jero Dasaran Alit atau Kadek Dwi Arnata terhadap korban MCK, 22 masih bergulir di Polres Tabanan.
Atas kasus yang menimpa ternyata Jero Dasaran Alit didampingi kuasa hukum I Kadek Agus Mulyawan. ternyata sempat menemui Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya. Dengan pertemuan dilakukan di ruangan Bupati Tabanan. Bahkan pertemuan itu didampingi oleh beberapa kepala OPD dan pejabat lainnya di Tabanan.
“Ya memang sempat datang Jero Dasaran Alit menemui saya. Dia datang untuk curhat,” kata Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, (11/10/2023).
Meski telah ditemui Jero Dasaran Alit, Sanjaya menyebut posisi dirinya tidak untuk mendukung ataupun berpihak.
Bahkan dirinya tahu kasus yang menimpa Jero Dasaran Alit. dari media sosial yang heboh.
“Saya tahu viralnya di medsos, yang ngasih tahu istri saya, kan heboh di medsos disuruh baca oleh istri,” akunya.
Kendati dirinya bertemu dengan Jero Dasaran Alit yang curhat soal kasusnya. Masyarakat tidak perlu khawatir.
“Saya ini Bupati, namanya masyarakat ingin bertemu. Apalagi Jero Dasaran Alit itu warga Tabanan. Bupati itu sebagai pengayom, penyejek. Yang bengkok yang diluruskan. Kalau ada yang curhat ya saya dengarkan curhatnya. Curhatan Jero Dasaran Alit, persis tidak ada kurang dan lebih. Namanya orang curhat ya saya mendengarkan curhat. Itu saja tidak ada kurang dan lebih,” ungkapnya.
Soal kasus yang menimpa Jero Dasaran Alit, dirinya tidak mau mencampuri. “Kita punya aparat penegak hukum, biarkan aparat penegak hukum bekerja menilai apakah benar dan tidak benar,” tuturnya.
Selain itu diakui Sanjaya ketika bertemu dengan Jero Dasaran Alit dimana pertemuan pada Senin (9/10). Beberapa nasehat juga dirinya sampaikan ke Jero Dasaran Alit.
“Saya juga sampaikan nasehat minta berhati-hati. Seperti pohon semakin tinggi semakin kencang anginnya. Kalau tidak mau angin kencang tidak mau tinggi lebih baik diam di rumah,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Jero Dasaran Alit atau bernama lengkap Kadek Dwi Arnata dilaporkan ke SPKT Polres Tabanan. Dengan laporan tuduhan melakukan dugaan tindakan pidana pelecehan, dengan bukti surat laporan ke SPKT Polres Tabanan nomor registrasi SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI.
Surat laporan tersebut dugaan perkara pelecehan seksual yang diduga dilakukan penggiat media sosial Jero Dasaran Alit terjadi di Rumah Kos Mesari, Banjar Panti, Desa Pandak Gede, Kediri, Tabanan itu dibenarkan oleh kuasa hukum korban MCK, 22, I Nyoman Yudara.
Kepolisian Polres Tabanan pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Jero Dasaran Alit sebanyak dua kali pada 27 September lalu dan kembali diperiksa 9 Oktober lalu.
Meski telah dua kali menjalani pemeriksaan Jero Dasaran Alit masih berstatus saksi. Polisi sampai sekarang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. [*]
Editor : Hari Puspita