TABANAN, radarbali.id– Heboh seorang pemangku agama Jero Dasaran Alit atau Kadek Dwi Antara yang juga penggiat media sosial yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual akhirnya resmi menyandang status tersangka.
Status tersangka itu diakui oleh kuasa hukumnya I Kadek Agus Mulyawan usai mendampingi klien Jero Dasaran Alit menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Tabanan, Kamis kemarin (12/10) sekitar pukul 11.00.
“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 9 Oktober kemarin, tapi kami terima suratnya 10 Oktober dan hari ini pemanggilan oleh penyidik sebagai tersangka,” aku Mulyawan.
Menurutnya, penetapan tersangka itu terhadap kliennya Jero Dasaran Alit begitu cepat proses. Mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik.
Cukup cepat, hematnya proses penyelidikan itu sejatinya menjelaskan atau mencari peristiwa tindak pidana, kemudian mencari bukti-bukti kuat.
“Dari sisi bukti yang kami miliki hampir tidak ada peristiwa pidana. Untuk itu kami sangat penasaran dan mempertanyakan. Bukti apa yang dipakai penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ungkapnya.
Padahal jika melihat kronologi peristiwa yang terjadi, disana tidak ada penolakan, keinginan dan berontak. Kalau ada saksi, saksi apa dulu. Saksi fakta pula tidak ada.
“Makanya kita sedang mempelajari tindakan apa yang akan kami ambil kedepan. Setelah klien kami jadi tersangka. Kita akan tetap menghormati proses hukum,” jelasnya.
Kliennya ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik menggunakan undang-undang 12 Tahun 2022 dengan pasal 6 huruf A.
Jika menelik pasal itu yang pihaknya ketahui perbuatan melakukan tindakan pelecehan terhadap tubuh menyebabkan turunnya harkat martabat wanita.
Pasal ini sangat kabur, sangat bertentangan dengan KUHP. Minimal dua alat bukti dan adanya keyakinan hakim.
“Di pasal ini hanya dengan pembuktian saksi korban dan bukti lainnya yang sah menyatakan bersalah. Ini cukup kabur menurut saya selaku kuasa hukum,” bebernya.
Apakah akan menempuh jalur pra peradilan untuk proses hukum Jero Dasaran Alit. Pihaknya belum bisa memutuskan, nanti setelah berdiskusi dengan kliennya terlebih dahulu. “Tapi yang pasti kami akan pelajari dulu,” sebutnya.
Saat ini klien kendati telah resmi tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan. Alasan penyidik karena kliennya kooperatif dan pula ancaman dibawah 4 tahun penjara.
Sementara itu Jero Dasaran Alit mengaku usai dirinya menyandang status tersangka perasaannya biasa saja.
“Tidak ada saya merasakan kaget, tidak, biasa-biasa saja. Saya sudah ada piling dengan adanya proses hukum seperti ini sebelumnya,” ucapnya.
“Saya sebagai warga negara yang baik akan taat hukum dan harus jalani. Saya pun tidak pernah namanya mangkir, terlambat pun tidak pernah dalam jam pemanggilan. Tetap pada koridor jam yang sudah ditentukan. Saya hadir memberikan keterangan apa yang saya lihat, ketahui dan saya rasakan. Sesuai dengan fakta lapangan,” sambungnya.
Meski telah menyandang status tersangka dari kasus yang menimpa. Jero Dasaran Alit menyatakan dirinya akan tetap menjalani pekerjaan seperti biasanya.
“Agenda saya padat sekali, saya tetap menghormati proses hukum. Ini belum ketok palu. Polisi tidak menyatakan saya salah dan benar. Karena antara benar dan salah hanya pengadilan yang memutuskan pada akhirnya,” pungkasnya.
Disisi Lain Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata membenarkan Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka.
“Soal apa dasar pertimbangan penyidik menetapkan, detailnya penjelasan oleh Kasat Reskrim nantinya,” singkatnya.***
Editor : M.Ridwan