TABANAN– Status darurat tempat pembuangan akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kerambitan Tabanan yang terbakar sejak 14 Oktober lalu bakal cabut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
Pencabutan status darurat ini dengan pertimbangan berbagai hal, selain karena kondisi api dan asap telah menurun di TPA Mandung. Juga perlahan operasional TPA Mandung telah dibuka untuk pembuangan sampah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan, I Nyoman Srinadha Giri menyatakan status darurat TPA Mandung memang masih masa transisi saat ini selama 14 hari kedepan.
“Setelah 14 hari nanti baru dikoordinasikan lagi apakah akan diperpanjang atau dihentikan status darurat itu,” ungkapnya, Jumat (10/11).
Namun jika melihat kondisi TPA Mandung yang sudah terbakar selama sebulan penuh ini sudah mulai melandai. Karena masih tersisa asap-asap kecil. Apalagi TPA sudah dibuka untuk pembuangan sampah.
Menurutnya, kondisi kebakaran di TPA Mandung, selain karena dilakukan penyemprotan setiap harinya oleh tim terpadu dari Damkar Tabanan, BPBD, TNI, Polisi termasuk Dinas Lingkungan Hidup. Juga dibantu oleh faktor cuaca saat ini. Beberapa hari ini sempat terjadi hujan di Tabanan.
“Di TPA sudah landai. Hanya tersisa asap-asap putih. Kalau malam kadang memang masih ada titik-titik api, tapi kecil karena gas metannya belum habis,” jelas Srinadha Giri.
Dia menambahkan di masa transisi ini selama 14 hari kedepan penanggulangan bencana kebakaran di TPA Mandung tetap dilakukan, hanya saja penanganannya kini bukan dari tim terpadu yang melibatkan unsur TNI/Polri. Hanya petugas dari Damkar, DLH dan BPBD Tabanan. Selain itu masa transisi ini keberadaan pos terpadu juga sudah ditiadakan.
“Kemudian selama masa transisi ini kegiatan lain yang akan dilakukan yakni rehabilitasi dan rekonstruksi. Seperti membuat landasan untuk truk-truk yang mengirimkan sampah dengan timbunan batu kapur di TPA,” pungkasnya. ***
Editor : Donny Tabelak