TABANAN,radarbali.id – Konflik soal tanah di Bali kembali pecah. Ketegangan mewarnai, sidang sengketa tanah antara Jero Marga, Kerambitan dengan warga Desa Adat Klecung, Desa Tegalmengkeb, Selemadeg Timur, Tabanan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa (28/11).
Meski sidang dimulai pukul 10.00 pagi, namun aparat kepolisian sudah mulai melakukan penjagaan sekitar pukul 09.00 pagi. Pasalnya kedua belah pihak yang berperkara sama-sama mengerahkan masa ke PN Tabanan.
Puluhan warga Desa Klecung datang sekitar pukul 09.30 mereka mengenakan baju berwarna merah bertuliskan 'Nindihang Desa Adat Kelecung'.
Baca Juga: Jasad Wanita Terapung itu Asal Selemadeg Timur Tabanan, Tantenya Menangis di RS Sanglah
Saat tiba di PN Tabanan mereka langsung berorasi. Sedangkan massa dari Jero mengenakan baju berwarna hitam, mereka berkumpul di depan kantor Pos Tabanan sebelah PN Tabanan.
Saat kedua masa pendukung sengketa lahan memberikan dukungan terhadap perkara sengketa, polisi melakukan penjagaan ketat. Dengan mengerahkan mobil water canon Polres Tabanan. Bahkan penjagaan ketat dibantu oleh beberapa polsek-polsek di Tabanan
Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Nyoman Sukadana mengatakan sebanyak 108 personil pihaknya turun untuk mengamankan jalannya sidang perkara tanah adat tersebut. Bahkan pihaknya dibantu pula pengamanan personel oleh Polsek Tabanan, Polsek Kediri, Polsek Kerambitan dan Polsek Marga.
“Kami kerahkan ratusan personil kepolisian untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak kami inginkan. Misalnya gejolak dan perselisihan kedua belah pihak yang membawa masa dukungan terhadap perkara sengketa tanah di Desa Adat Klecung, Tegalmengkeb,” kata Kompol Sukanada.
Sidang yang berjalan sampai pukul 12.00 wita dengan situasi kondusif. Syukur masa dari kedua belah pihak usai sidang langsung membubarkan diri.
Pihaknya menghimbau kepada kedua bellah pihaknya agar tetap menjaga situasi keamanan masing-masing, apalagi ini tengah mulai masa kampanye.
Baca Juga: Bali United vs Stallion Laguna FC: Wajib Menang di Laga Krusial, Cek Prediksi Susunan Pemain!
“Kami himbau dan minta untuk tidak menurunkan massa, kemudian untuk tetap menghormati keputusan hakim saat sidang,” pungkasnya.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung I Gusti Ngurah Putu Alit Putra mengatakan, agenda sidang kali ini ada menghadirkan saksi dari para penggugat yakni Jero Marga. "Agenda sekarang adalah pembuktian berupa saksi dari pihak penggugat," jelasnya.
Dia menjelaskan, para pihak tergugat yakni Pura Dalem Kelecung dalam persidangan ini memiliki dasar untuk mempertahankan pura yakni sertifikat kepemilikan tanah Pura yang diterbitkan tahun 2017 dengan PTSL.
Baca Juga: Badah! Kirim Surat Minta Rp 5 Miliar Disertai Peluru Aktif, Pensiunan Polisi Diringkus
"Kami tetap berpatokan pada sertifikat kepemilikan tanah pura. Dimana sertifikat ini terbit sejak tahun 2017 ini pihak penggugat dan kami tergugat telah bersama mensertifikatkan tanah. Batasnya pun juga sudah jelas, mereka di sebelah utara dan tanah kami di sebelah selatan," ungkapnya.
Disisi lain kuasa hukum Jero Marga, Sagung Ratih Maheswari mengatakan kali ini agenda sidang pembuktian keterangan-keterangan saksi-saksi dari penggugat dalam hal ini kliennya. Soal sengketa tanah kliennya dengan warga desa adat Klecung bahwa pihaknya tidak menggugat Pura Dalem sebagai Objek.
Tapi Pura Dalem Kelacung sesuai dengan nama di sertifikat itu sebagai subjek. Karena tanah itu bernama atau sertifikat atas nama Pura Dalem Kelacung maka itu yang digugat. “Kami tidak menggugat objek puranya. Apalagi Pura Dalem Klecung sangat jauh lokasinya dengan Pura Kahyangan Taman,” bebernya.
Sagung menjelaskan tanah yang diklaim oleh warga adat Klecung seluas 27,8 are sejatinya masuk dalam kawasan Duwe Pura Kahyangan Taman dengan luasan total secara keseluruhan tanah tersebut 3,075 hektar.
Itu terbagi menjadi beberapa kawasan yakni pura kahyangan luhur, pura padukuhan, pura penataran, carik, tegalan, tanah kosong utara apit surang. Termasuk tanah di selatan apit surang yang berada di pinggir pantai yang kini bersengketa itu.
Bahkan bukti rillnya adalah pipil atau Petok D. Selain itu bukti pembayaran pajak setiap tahun sampai sekarang dan silsilah yang lengkap.
Baca Juga: Badah! Kirim Surat Minta Rp 5 Miliar Disertai Peluru Aktif, Pensiunan Polisi Diringkus
“Jadi bukan kami yang menyerobot atau mengklaim tanah Pura Adat Klecung, tapi warga desa adat yang menyerobot dengan mensertifikatkan lahan duwe Pura Kahyangan Taman,” pungkasnya.*** (
Editor : M.Ridwan