TABANAN, radarbali.id – Kasus tanah antara Jero Marga dengan Desa Adat Klecung, Desa Tegal Mengkeb, Selemadeg Timur, Baturiti, Tabanan sampai dengan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Terakhir, proses persidangan telah sampai pada tahap pembuktian oleh pihak penggugat dan pemeriksaan saksi-saksi. Ini seperti diungkapkan kuasa hukum pihak Jero Marga, A. A Ratih Maheswari, Minggu (10/12).
“Tahapannya sudah sampai pembuktian oleh penggugat. Itu sudah selesai. (Pemeriksaan) saksi dari penggugat juga sudah selesai,” aku A. A Ratih Maheswari.
Baca Juga: Amor Ring Acintya! Pantai Biaung Denpasar Makan Korban Bocah 13 Tahun, Begini Penyebabnya
Di saat yang sama, salah satu penggugat yakni Anak Agung Bagus Ngurah Maradi Putra menjelaskan ada enam orang saksi yang dihadirkan pihaknya didalam persidangan yang sejauh ini masih berproses.
Keenam saksi tersebut antara lain Anak Agung Ketut Sumardika, Anak Agung Mayun Suryadnyana, Anak Agung Gede Ari Buana, Anak Agung Putra Pusyana Kemuda.
Kemudian dua saksi lainnya dari luar Jero Marga yakni I Gusti Made Subiksa dari Jero Titih dan Anak Agung Ngurah Adnya Praba dari Puri Kerambitan.
Baca Juga: Ubah Taktik, Bali United Youth U-18 Ditahan Imbang Bhayangkara FC, U-16 Keok
Ia menjelaskan, keenam saksi tersebut menerangkan asal usul tanah yang disengketakan. Serta, penjelasan bahwa Jero Marga sempat memberi izin untuk menjadi tanah yang disengketakan sebagai jalan menuju Pura Beji. Jalan ini berada di tengah lahan yang disengketakan.
"Jalan ini dibuat di pinggir pantai. Sebelum jalan ini dibuat sempat ada warga dan tokoh desa ingin membuat jalan tembus ke areal suci ke Pura Kahyangan Taman artinya ingin dibelah,” jelasnya.
Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena salah satu tokoh masyarakat setempat meninggal mendadak. Sehingga, rencana pemanfaatan lahan tersebut sebagai jalan tidak jadi dilakukan.
“Akhirnya jalan tersebut tidak diaktifkan. Kemudian barulah membuat jalan yang sekarang," imbuhnya.
Kemudian pada 2006, pihak Jero Marga juga sempat menyumbang Rp 1 juta pembuatan jalan saat ini karena dalam proses pengerjaanya tidak bisa ikut gotong royong. "Nah waktu itu dana Rp 1 juta tersebut lumayan mahal bisa untuk membeli tanah di sekitar itu," tambahnya.
Setelah dibuat jalan tanah tersebut seluas 27,8 are yang sejatinya masuk dalam kawasan Duwe Pura Kahyangan Taman malah di sertifikatkan menjadi milik desa adat Klecung.
Baca Juga: Direktur Tambang Galian C Sempat ”Kicau”, Kabid Humas: Dugaan Pemerasan Rp 1,8 Miliar Hoaks
Sejatinya luasan total secara keseluruhan tanah tersebut 3,075 hektar. Itu terbagi menjadi beberapa kawasan yakni pura kahyangan luhur, pura padukuhan, pura penataran, carik, tegalan, tanah kosong utara apit surang. Termasuk tanah di selatan apit surang yang berada di pinggir pantai yang kini bersengketa itu.
"Intinya dalam kasus ini, kami inginkan tanah yang masih menjadi satu kesatuan dengan Pura Kahyangan Taman dikembalikan. Masalah nanti masyarakat hendak memanfaatkan dipersilakan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah krama Desa Adat Kelecung, Desa Tegalmengkeb, Selemadeg Timur, Tabanan beberapa kali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Mereka yang datang dengan berpakaian adat Bali, tak lain untuk memberikan dukungan terkait agenda sidang gugatan sengketa tanah Plaba Pura Dalem Adat Kelecung.***
Editor : M.Ridwan