NEGARA, Radar Bali.id - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jembrana sudah diumumkan. Dari total 1246 formasi, ternyata sebanyak 941 lulus seleksi kompetensi sehingga ada 305 formasi masih kosong.
Akan tetapi dari pelamar lulus seleksi kompetensi ada yang masih dipertanyakan, mulai dari formasi disabilitas dan syarat administrasi bagi guru yang belum 2 tahun terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik).
Informasi yang dihimpun, hasil seleksi PPK untuk formasi guru dari total 621 formasi yang lulus kompetensi 481 orang, masih ada kekosongan 140 formasi, sedangkan tenaga kesehatan dari 547 formasi yang lulus kompetensi 411 orang, sehingga masih kosong 136 formasi dan teknis 78 formasi yang lulus kompetensi 49 orang sehingga kosong 29 formasi.
Dari hasil seleksi tersebut, formasi untuk guru yang lulus masih dipertanyakan. Beredar kabar bahwa sejumlah guru yang lulus seleksi kompetensi belum 2 tahun terdaftar di dapodik, padahal syarat dalam pengumuman harus terdaftar minimal 2 tahun di dapodik. Selain itu, ada pelamar umum yang masuk di formasi disabilitas. Padahal guru yang diterima bukan penyandang disabilitas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani mengatakan, dalam proses seleksi PPPK di Jembrana mengikuti aturan dari panitia seleksi nasional yang dikomandoi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Pada saat pelamar mengajukan lamaran secara CASN, kemudian tim menyeleksi peserta yang lulus administrasi," ujarnya.
Menurutnya, ada sejumlah pelamar yang memang belum 2 tahun di dapodik, tetapi dinyatakan lulus seleksi adminitrasi oleh CASN. Karena dianggap sudah mengabdi sebagai guru dan memiliki jam mengajar. "Pusat menganggap memang kebutuhan, jadi yang terdaftar di dapodik lulus. Yang pasti lolos di dapodik, bisa masuk SSCASN," ujarnya.
Sehingga ketika sudah masuk ke Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), tim selaku adminitrasi menanggap sudah masuk meloloskan.
Sementara mengenai formasi disabilitas yang terisi pelamar umum yang tidak menyandang disabilitas, merupakan kebijakan optimalisasi dari pusat. Karena secara keseluruhan baik guru, nakes, dan teknis tidak ada pelamar disabilitas yang melamar di formasi disabilitas. "Akhirnya diisi sama pusat dari peserta umum ke formasi disabilitas," ungkapnya.
Hasil optimalisasi SSCASN dalam mengisi formasi disabilitas di Jembrana, untuk guru formasi disabilitas ada 12 sedangkan terisi ada 10 yang terisi hanya pada jabatan guru kelas. Untuk nakes, formasi disabilitas ada 3 sedangkan pelamar kosong, kemudian teknis formasi disabilitas ada 10 formasi, sedangkan terisi ada 2 formasi
Pengisian kekosongan disabilitas ini, merupakan kebijakan Panselnas dalam rangka optimalisasi, karena ada kekosongan disabilitas diisi oleh pelamar umum yang memenuhi syarat saat seleksi. "Karena kosong, disabilitas diisi oleh yang normal dari pendaftar umum, ini kenaikan pusat," tegasnya. [*]
Editor : Hari Puspita