TABANAN, radarbali.id – Tidak hanya perkara PNPM Mandiri Kediri, Tabanan yang para pengurus terjerat kasus korupsi. Dugaan korupsi juga terjadi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mundeh, Desa Mundeh, Kecamatan Selemadeg Barat Tabanan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di LPD Desa Adat Mundeh.
Masing-masing IGS selaku Ketua LPD dan IMN selaku pengawas unit pengelola keuangan (UPK) sekaligus selaku peminjam.
Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika seijin Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati mengatakan perkara dugaan korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Mundeh berlangsung dari 2018 sampai 2020
Dimana dua orang tersangka IGS dan IMN yang merupakan pengurus LPD dengan modus melakukan pinjaman uang LPD sebesar Rp 3,2 miliar dengan jaminan fiktif yang tidak jelas surat jaminannya.
Bahkan menggunakan nama samaran dan pemalsuan dokumen.
“Jadi peminjaman uang sebesar Rp 3,2 miliar itu sudah melebihi batas maksimum pemberian kredit yang sudah ada aturannya,” tutur Ardika, Jumat (12/1).
Apa yang dilakukan oleh kedua tersangka ini, membuat kondisi LPD Desa Adat Mundeh tidak sehat. Sehingga kasus ini dilaporkan oleh masyarakat.
Dari hasil penyelidikan hingga masuk tahap penyidikan yang pihaknya lakukan selain sudah ditemukan adanya penyimpangan keuangan pengelolaan LPD. Juga ditemukan nilai kerugian Negara.
“Dengan total kerugian keuangan negara hasil audit sebesar Rp 1.774.080.000,” ungkapnya.
Untuk uang LPD yang dipinjam para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi pula.
Ardika menambahkan disaat kondisi LPD Desa Adat Mundeh yang tidak sehat, beruntung adanya inisiatif masyarakat setempat untuk membentuk tim penyelamat LPD, sehingga LPD tersebut masih aktif dan bisa berjalan sampai dengan saat ini.
"LPD Mundeh masih aktif sekarang, tim penyelamat LPD itu dibentuk tahun 2021 lalu,” imbuhnya.
Kedua tersangka IGS dan IMN disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 1 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Mengingat banyaknya kasus dugaan korupsi yang terjadi pada pengelolaan LPD di Tabanan pihaknya meminta agar selalu berhati-hati mengelola keuangan desa.
“Khusus di Kejari Tabanan kami membuka ruang untuk pendampingan. Bagi LPD yang ingin berkonsultasi agar tidak terjadi penyimpangan atau korupsi kami sangat terbuka. Bahkan kami siap memberikan solusi agar kondisi LPD tetap sehat dan aktif,” pungkasnya.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.id