Maraknya penggunaan knalpot brong di kalangan anak muda menjadi perhatian serius Satlantas Polres Tabanan. Pasalnya penggunaan knalpot brong selain mengganggu membuat bising juga berpotensi menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas.
UNTUK memberantas knalpot jenis ini, polisi memang perlu kesabaran. Untuk menekan pemakaian knalpot brong di Tabanan, Satlantas Polres Tabanan, mulai menyisir sejumlah bengkel dan penjual knalpot di Tabanan.
Petugas kepolisian Satlantas Polres Tabanan mendatangi satu persatu bengkel dan penjual knalpot. Bengkel dan penjual knalpot diminta untuk tidak menjual knalpot brong lagi.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizki Ramadhan mengatakan mendatangi satu persatu bengkel knalpot di Tabanan tak lainya adalah upaya sosialisasi dan memberikan imbauan.
Dengan pihaknya meminta kepada bengkel knalpot untuk ikut membantu menegakkan peraturan tertib berlalu lintas untuk tidak menjual knalpot brong.
“Kita tahu sendiri penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu kenyaman dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pemilik toko aksesoris kendaraan dan bengkel knalpot untuk tidak menjual knalpot brong maupun memodifikasi knalpot brong,” terang AKP Adrian, Kamis (18/1/2024).
Menurutnya, pemakaian knalpot brong terhadap kendaraan telah ada aturan. Itu tertuang dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satunya pasalnya mengatur tentang penggunaan soal knalpot brong.
“Maka untuk penertiban penggunaan knalpot brong selain razia kami lakukan, juga perlu kami sosialisasi kepada bengkel dan penjual knalpot kendaraan,” pungkasnya.
Sebelumnya Satlantas Polres Tabanan berhasil mengamankan sebanyak 14 kendaraan knalpot brong saat razia dilakukan. Dimana sebagian besar pemiliknya ada kalangan anak muda dan remaja.
Pemilik dari knalpot brong ini diamankan menyebar di wilayah hukum Polres Tabanan. Mereka diamankan saat sedang melintas maupun parkir kendaraan. [*]
Editor : Hari Puspita