Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Genjot PAD Tabanan, Pemakaian Panggung, RTH Bung Karno dan Gedung Maria Bayar Retribusi, Segini Tarifnya

Juliadi Radar Bali • Sabtu, 20 Januari 2024 | 14:05 WIB
BAKAL DIKOMERSIALKAN : Suasana di Taman Bung Karno, Tabanan. Untuk acara komersialkan bakal dikenakan biaya sewa. (juliadi/radar bali)
BAKAL DIKOMERSIALKAN : Suasana di Taman Bung Karno, Tabanan. Untuk acara komersialkan bakal dikenakan biaya sewa. (juliadi/radar bali)

TABANAN, Radar Bali.id – Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Bung Karno dan Gedung Kesenian I Ketut Mario untuk even, pernikahan atau kegiatan hiburan lainnya mulai dikenakan retribusi. Tarif retribusi berbeda-beda tergantung dari kegiatan yang dilakukan pada sarana publik tersebut.

Misalnya pemanfaatan gedung kesenian I Ketut Maria dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 4 juta, open stage panggung Garuda Wisnu  di RTH Bung Karno dikenakan tarif Rp 3 juta. Sedangkan untuk prewedding sesi foto pernikahan tarifnya sebesar Rp 250 ribu.

Perhitungan tarif retribusi yang berbeda itu sudah berdasarkan pada perhitungan Kantor Jasa Penilaian Publik. Selain itu tarif retribusi pemanfaatan Gedung Kesenian I Ketut Maria dan panggung GWS itu sesuai dengan perda Kabupaten Tabanan nomor 21 tahun 2018 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Hal itu diakui oleh Ni Ketut Sri Astuti.

“Dikenakan tarif retribusi untuk pemakaian Gedung Kesenian I Ketut Maria dan RTH Bungkarno memang sudah diterapkan dari dulu, namun masih masyarakat belum tahu,” akunya, Jumat (19/1/2024).

Pungutan retribusi dikenakan bagi pemanfaatan sarana publik tersebut, tak lain sejatinya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu uang hasil retribusi itu kembali digunakan untuk pemeliharaan taman, gedung, panggung dan toilet. Termasuk untuk pembayaran listrik dan air.

“Jadi yang menyewa gedung atau memanfaatkan RTH, langsung bayar ke kas rekening daerah di bank,” jelasnya.

Meski telah dikenakan tarif retribusi untuk pemakaian gedung kesenian I Ketut Maria dan RTH, namun belum banyak masyarakat atau penyewa yang melakukan pemakaian.

“Saat ini sebagian besar masih dilakukan untuk kegiatan Pemkab, kalau masyarakat masih sepi yang menyewa,” pungkasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#PAD (Pendapatan Asli Daerah) #tabanan #sewa tempat