TABANAN, Radar Bali.id – Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Bung Karno dan Gedung Kesenian I Ketut Mario untuk even, pernikahan atau kegiatan hiburan lainnya mulai dikenakan retribusi. Tarif retribusi berbeda-beda tergantung dari kegiatan yang dilakukan pada sarana publik tersebut.
Misalnya pemanfaatan gedung kesenian I Ketut Maria dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 4 juta, open stage panggung Garuda Wisnu di RTH Bung Karno dikenakan tarif Rp 3 juta. Sedangkan untuk prewedding sesi foto pernikahan tarifnya sebesar Rp 250 ribu.
Perhitungan tarif retribusi yang berbeda itu sudah berdasarkan pada perhitungan Kantor Jasa Penilaian Publik. Selain itu tarif retribusi pemanfaatan Gedung Kesenian I Ketut Maria dan panggung GWS itu sesuai dengan perda Kabupaten Tabanan nomor 21 tahun 2018 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Hal itu diakui oleh Ni Ketut Sri Astuti.
“Dikenakan tarif retribusi untuk pemakaian Gedung Kesenian I Ketut Maria dan RTH Bungkarno memang sudah diterapkan dari dulu, namun masih masyarakat belum tahu,” akunya, Jumat (19/1/2024).
Pungutan retribusi dikenakan bagi pemanfaatan sarana publik tersebut, tak lain sejatinya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu uang hasil retribusi itu kembali digunakan untuk pemeliharaan taman, gedung, panggung dan toilet. Termasuk untuk pembayaran listrik dan air.
“Jadi yang menyewa gedung atau memanfaatkan RTH, langsung bayar ke kas rekening daerah di bank,” jelasnya.
Meski telah dikenakan tarif retribusi untuk pemakaian gedung kesenian I Ketut Maria dan RTH, namun belum banyak masyarakat atau penyewa yang melakukan pemakaian.
“Saat ini sebagian besar masih dilakukan untuk kegiatan Pemkab, kalau masyarakat masih sepi yang menyewa,” pungkasnya. [*]
Editor : Hari Puspita