TABANAN, Radar Bali.id – Pemerintah Kabupaten Tabanan meniadakan lomba ogoh-ogoh untuk menyambut perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946 pada bulan Maret 2024 mendatang.
Keputusan tidak menggelar lomba ogoh-ogoh tingkat Kabupaten dengan pertimbangan berbagai hal. Mulai dari pemilu serentak, hingga antisipasi gesekan terjadi pasca pemungutan suara dilakukan.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tabanan tidak akan melarang jika ada Yowana (remaja adat) atau banjar adat yang membuat ogoh-ogoh. Pengarakan ogoh-ogoh pun menyerahkan kepada desa adat atau banjar adat setempat.
Sekda Tabanan I Gede Susila mengatakan sesuai dengan arahan Bupati Tabanan, para Yowana masih tetap bisa membuat ogoh-ogoh untuk melestarikan adat dan tradisi yang sudah ada sejak dahulu. Artinya yowana dipersilahkan membuat kreativitas seni melalui ogoh-ogoh.
Hanya saja berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini tidak ada lomba tingkat kabupaten atau semacam dilakukan parade ogoh-ogoh.
"Ogoh-ogoh tetap dilaksanakan sesuai arahan bapak Bupati, silahkan desa adat yang mengatur, bagaimana rute dan teknis pengarakan desa setempat yang mengatur,” jelasnya, Selasa (23/1/2024).
Susila menyebut tidak adanya lomba ogoh-ogoh tahun karena berbagai alasan, mulai dari pemilihan umum yang masih berlangsung. Karena usia Pilpres berlanjut menuju Pilkada Tabanan.
Selain itu antisipasi adanya gesekan atau benturan pasca pemungutan suara dilakukan. Lebih lagi Pemerintah Provinsi Bali juga meniadakan lomba ogoh-ogoh.
“Kita ingin tenang pasca pemungutan suara dilakukan, kita juga belum tahu apakah pemilu ini satu putaran atau dua putaran. Ini yang perlu juga diantisipasi,” pungkasnya.
Disisi lain Ketua MDA Tabanan, Wayan Tontra membenarkan tidak adanya larangan pembuatan ogoh ogoh, hanya saja memang tidak ada lomba atau parade di tingkat kabupaten seperti tahun sebelumnya.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan, antara lain, karena tahun ini merupakan tahun pemilu. Lomba ogoh-ogoh pada tahun pemilu dianggap rawan.
Kendati demikian Tontra mengingatkan agar ogoh ogoh yang dibuat sesuai tetap pada kaidah-kaidah yang ada. Artinya dalam bentuk raksasa atau bhuta kala.
"Jangan sampai bentuknya seperti orang atau tokoh politik tertentu, termasuk juga ada simbol simbol partai," tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita