Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Knalpot Brong di Tabanan Didominasi Pelajar, Orang Tua Berikan Dapat Peringatan Begini

Juliadi Radar Bali • Jumat, 9 Februari 2024 | 04:00 WIB
HASIL SITAAN : Knalpot brong yang berhasil diamankan Satlantas Polres Tabanan. (juliadi/radar bali)
HASIL SITAAN : Knalpot brong yang berhasil diamankan Satlantas Polres Tabanan. (juliadi/radar bali)

 

TABANAN, Radar Bali.id – Puluhan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi berhasil diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan. Itu setelah dilakukan razia dan patroli selama 1 Januari sampai 6 Februari 2024.

Dari puluhan knalpot yang berhasil diamankan ternyata sebagian besar pemiliknya berasal dari kalangan pelajar. Mereka dari kalangan pelajar langsung diberikan sanksi berupa tilang dan penyitaan kendaraan.

“Secara keseluruhan ada sebanyak 43 knalpot brong yang kami amankan dari para pengendara yang terjaring di sejumlah titik wilayah hukum Polres Tabanan yang dominan pemiliknya berstatus pelajar.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut kami disita. Diantaranya 16 unit kendaraan bermotor plus 24 STNK dan 3 SIM. Bahkan 3 unit motor diantaranya tidak surat-surat,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, Kamis (7/2/2024).

Ia menyebut langkah penindakan itu dilakukan karena adanya keluhan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising. Disamping itu untuk menjaga keamanan lalu lintas pada masa kampanye Pemilu 2024 yang masih berlangsung.

Dari sebanyak 43 knalpot brong yang disita. Itu berasal hasil razia dan patroli yang sebagian besar berada di sepanjang Jalan By Pass Ir. Soekarno Kediri dan wilayah Kota Tabanan.

Kemudian dari hasil pengujian yang pihaknya lakukan terhadap 43 knalpot brong. Ternyata rata-rata motor yang menggunakan knalpot brong tingkat kebisingan melebihi batas ambang normal (standar) yang sudah ditetapkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 285.

"Bising knalpot diatas 77db bahkan melebihi kebisingan diatas 83 dB,” jelas AKBP Leo Dedy.

Selanjutnya sebanyak 43 knalpot brong yang pihaknya amankan akan dilakukan pemusnahan. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya di Tabanan agar memakai knalpot yang sesuai standar pada kendaraan. Demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama. Terutama saat berkendara di jalan.

“Selain itu kami meminta kepada sekolah dan orang tua anak untuk memberikan edukasi dan melarang dari anak kalangan pelajar untuk memakai knalpot brong. Kemudian mereka turut secara mencegah aksi balapan liar,” tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#tabanan #razia #pelajar #knalpot brong