TABANAN, Radar Bali.id – Masyarakat terutama skala rumah tangga akan dibatasi pembelian tabung gas LPG 3 kilogram. Setiap konsumen rumah tangga yang tercatat di pangkalannya hanya boleh membeli gas elpiji 3 kilogram satu tabung dalam sepekan atau empat buah tabung gas melon dalam sebulan.
“Sekarang ini aturan terbaru mulai dibatasi pembelian gas LPG 3 kilogram, maksimal empat buah selama sebulan, tidak boleh lebih dari itu” ujar Koordinator Agen Gas LPG Wilayah Tabanan I Gusti Ngurah Gede Siwa Genta, Rabu (21/2/2024).
Pembatasan pembelian tabung gas LPG 3 kilogram ini Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Intinya penggunaan tabung gas LPG 3 kilogram agar tetap sasaran untuk skala rumah tangga, tidak digunakan untuk skala usaha makro,” ungkap pria yang juga sebagai Bendesa Adat Kota Tabanan.
Bahkan untuk pembelian gas LPG nanti memakai kartu tanda penduduk (KTP). Penggunaan KTP ini untuk pembelian LPG 3 kilogram. Khusus di Tabanan sendiri kini sedang mulai berlangsung proses pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan pada pangkalan, agen-agen penyalur gas LPG 3 Kilogram di setiap kecamatan yang ada di Tabanan.
“Jadi sekarang proses pendaftaran pembelian LPG 3 kilogram gunakan KTP sedang berlangsung,” jelasnya.
Disinggung soal kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang mulai terjadi, karena kuota dibatasi. Siwa Genta menyebut sejatinya kaitan erat nantinya dengan pembelian LPG 3 kilogram memakai KTP yang akan mulai berlaku.
“Penjelasan yang tepat sebenarnya Pertamina, biar saya tidak melangkahi karena saya hanya sebagai agen,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita