TABANAN, Radar Bali.id - Kabar gembira bagi ratusan perbekel di Kabupaten Tabanan. Pasalnya jabatan mereka diperpanjang selama 8 tahun, itu setelah turunnya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Masa jabatan kepala desa/perbekel yang semula 6 tahun kini menjadi 8 tahun dan mereka dapat dipilih paling banyak 2 kali.
Menariknya, tidak hanya jabatan perbekel yang diperpanjang, melainkan pula jabatan badan permusyawaratan desa (BPD) yang diperpanjang selama 8 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan IGAN Supartiwi mengatakan perpanjangan jabatan perbekel dan BPD ini pihaknya masih berproses saat ini. Bahkan pihaknya telah melakukan rapat dengan sejumlah OPD terkait di Pemkab Tabanan.
Perpanjangan jabatan perbekel ini setelah pihaknya terima salinan resmi undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Kan dulu jabatan perbekel selama 6 tahun kini menjadi 8 tahun masa jabatan mereka. Artinya ditambah 2 tahun lagi," ungkap Supartiwi, Rabu kemarin (19/6/2024).
Perpanjangan masa jabatan perbekel ini dimulai tahun ini dan pihaknya masih proses persiapan. Dengan perpanjangan mengikuti periodisasi gelombang pemilihannya.
Misalnya perbekel diangkat periodik pemilihan tahun 2019 dengan batas mereka menjabat atau selesai tahun 2025. Maka secara otomatis masa jabatan mereka ditambah 2 tahun dan akan selesai tahun 2027. Termasuk perbekel yang terpilih pada tahun 2023 lalu.
"Di Kabupaten Tabanan sendiri ada 133 perbekel yang masa jabatan diperpanjang," jelasnya.
Tidak hanya jabatan perbekel yang akan diperpanjang, tetapi pula jabatan BPD Desa. Nantinya jabatan BPD desa akan sama dengan jabatan perbekel. Mereka akan menjabat selama 8 tahun.
Khusus Tabanan ada sebanyak 1.063 orang BPD Desa yang akan diperpanjang masa jabatannya. Untuk jumlah anggota BPD setiap desa tidak sama, namun jumlah maksimal 9 orang.
"Yang jelas kami sedang berproses saat ini untuk melakukan perpanjangan masa jabatan perbekel dan BPD Desa," tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita