TABANAN, Radar Bali.id - Sebanyak 73 pegawai dan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mendadak dites urine. Tes urine itu dilakukan sebagai bentuk fungsi pencegahan secara internal.
Selain tes urine pegawai dan para jaksa diminta untuk menjauhi aktivtas judi online. Larangan judi online disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah.
Di momen itu juga Zainur menegaskan kembali larangan bagi jajaran kejaksaan terlibat dalam aktivitas judi online atau judi lainnya.
"(Larangan judi online) itu juga ditekankan Pak Kajari saat tes urine kemarin," jelas Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Kamis kemarin (4/7/2024).
Ia menjelaskan, larangan bagi jajaran kejaksaan itu telah ditegaskan dalam Surat Edaran Jaksa Agung tertanggal 21 Juni 2024 lalu.
Salah satu poin penting dari edaran itu adalah melarang jajaran pegawai kejaksaan untuk terlibat atau mempromosikan aktivitas judi online atau bentuk judi lainnya.
"Ada edaran dari Jaksa Agung yang menekankan larangan tersebut. Baik judi online atau judi dalam bentuk lainnya," sebutnya.
Anom menegaskan sejauh ini tidak ada pegawai di lingkungan Kejari Tabanan yang kedapatan mengikuti judi online. "Astungkara tidak ada. Termasuk hasil tes urine juga Klir," tukasnya. [*]
Editor : Hari Puspita