TABANAN, Radar Bali.id - Kendati belum ada pegawai lingkungan Pemkab Tabanan yang kedapatan bermain judi online.
Namun Sekretaris daerah (Sekda) Tabanan memewanti kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai BUMD daerah untuk tidak terlibat judi online. Apalagi sudah dikeluarkan surat edaran Bupati Tabanan tentang larangan bermain judi online.
"Bapak Bupati Tabanan sudah menugaskan kepada kami untuk membuat surat edaran tentang larangan judi online. Kami minta jangan sampai pegawai larut dalam suasana bermain judi online hingga membuat mereka tidak efektif bekerja," ujar Sekda tabanan I Gede Susila ditemui, Sabtu (3/8/2024)
Baca Juga: Cegah Anggota Kecanduan Judol, Propam Polres Klungkung Geledah Ponsel
Susila menegaskan memberantas perjudian online tidak bisa mengandalkan aparat penegak hukum semata. Melainkan dapat dimulai dari lingkungan ASN. Pihaknya bahkan telah membentuk tim pengawasan judi ASN. Tim ini melibatkan Inspektorat Tabanan, BKPSDM Tabanan, Kominfo dan Satpol Tabanan.
"Kami juga menggelar rapat dengan OPD terkait itu. Dan kami minta memperketat pengawasan dengan melakukan sidak terhadap pegawai ASN dan BUMD," jelasnya.
Ia menambahkan kegiatan judi online merupakan tindakan yang tidak terpuji. Karena selain merugikan diri sendiri juga imbas terhadap keluarga.
Selain itu efek domino adalah orang yang terlibat judi onlie bisa terjerat hutang pinjol hingga berujung depresi. Itu sudah banyak terjadi.
"Sekali lagi kami wanti-wanti ASN dan pegawai BUMD jangan sampai terlibat judi onlie. Apalagi kedapatan saat sidak oleh tim pengawasan," tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita