TABANAN, Radar Bali.id - Lapas Kelas IIB Tabanan telah mengusulkan ratusan warga binaannya untuk mendapatkan remisi umum jelang Peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Narapidana yang diajukan untuk memperoleh remisi umum kemerdekaan itu hanya yang sudah memenuhi persyaratan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah mereka yang sudah menjalani hukuman penjara selama 6 sampai 12 bulan.
Remisi atau pengurangan masa hukuman didasarkan pada amanah undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan merupakan hak warga binaan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tabanan Agung Wisnuputra Dalem mengatakan tidak semua warga binaan dapat diusulkan memperoleh remisi umum kemerdekaan.
Dari jumlah 197 napi di Lapas Tabanan, hanya 126 orang pihaknya ajukan untuk mendapat remisi kemerdekaan. Karena mereka telah memenuhi syarat dan kelengkapan administrasi. Selain mereka sudah menjadi masa hukuman selama 6 bulan lebih.
Syarat lainnya warga binaan harus berstatus narapidana atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bahkan selama mereka didalam Lapas memiliki trak record berkelakuan baik dan menjalani program pelatihan dan pembinaan didalam lapas.
"Jadi yang masih berstatus tahanan, tidak memenuhi syarat diusulkan untuk mendapat remisi umum kemerdekaan," ungkapnya, Minggu (4/8/2024).
Dari 126 orang napi yang diusulkan mendapat remisi umum kemerdekaan ini. Mulai kasus pidana umum hingga pidana khusus.
Besaran potongan masa tahanan yang akan mereka terima. Mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan. Tergantung dari masa tahanan yang sudah mereka jalani.
Bahkan saat remisi hari kemerdekaan turun nanti, satu orang napi diusulkan memperoleh remisi umum II yaitu remisi langsung bebas.
"Surat remisi turun dari KemenkumHAM kami perkirakan H-1 sebelum pelaksanaan Perayaan Hut RI," pungkasnya. [*]
Editor : Hari Puspita