TABANAN, Radar Bali.id – Rencana pemekaran dan penggabungan pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan pada tahun ini tidak bisa terlaksana.
Pasalnya terganjal dengan pelaksanaan pilkada daerah. Sehingga pemekaran dan penggabungan dapat dilakukan pada tahun 2025 mendatang.
Sebelumnya, Pemkab Tabanan dan DPRD Tabanan telah membahas dan membuat peraturan daerah (Perda) tentang perubahan keempat atas perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Seperti diketahui tiga OPD yang rencana dimekarkan dan digabungkan tersebut.
Diantaranya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dimekarkan menjadi dua OPD. Yakni menjadi Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sementara untuk penggabungan OPD yakni Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan digabungkan menjadi satu bernama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kabupaten Tabanan, I Wayan Wiratma mengatakan rencana pemekaran dan penggabungan tiga dinas tersebut tidak dapat terealisasi tahun ini, karena terbentur pelaksanaan Pilkada 2024.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah tidak dibolehkan melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah.
Karena ini berkaitan erat dengan kewenangan mengenai pengisian jabatan di tiga dinas tersebut dengan penyelenggara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun kebijakan dan kewenangan ada di Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Tabanan
”Sebab ada ketentuan enam bulan sebelum dan sesudah pilkada tidak boleh ada pergeseran pejabat atau mutasi. Kecuali ada izin khusus dari Menteri Dalam Negeri,” jelasnya, Sabtu (10/8/2024).
Menurutnya, bila melihat jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yang dilaksanakan secara serentak pada November 2024 nanti, kemungkinan rencana pemekaran dan penggabungan dinas tersebut baru bisa terlaksana pada 2025 mendatang.
Kendati demikian, Wiratma mengaku pemekaran dan penggabungan tiga OPD tersebut sejauh secara kelembagaan dan aturan yang mendasari rencana sudah siap. Tinggal mengisi pejabat dan pegawainya. Apalagi berbagai tahapan-tahapan sudah dilalui. Mulai dari pembahasan di internal, Kanwil KumHAM, pembahasan ranperda di DPRD, bahkan sudah dibawa ke Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
”Sehingga prediksi kami enam bulan setelah Pilkada usai digelar baru bisa terlaksana. Jika sesuai ketentuan," tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita