TABANAN, Radar Bali.id - Adanya putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah memuluskan langkah bagi Partai Gerindra untuk mengusung calon kepala daerah yang akan didaftarkan ke KPUD Tabanan.
Pasalnya untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada Tabanan sudah tidak berpedoman pada 20 persen perolehan kursi di legislatif di DPRD. Melainkan partai politik dapat mendaftarkan calonnnya dengan ambang batas 6,5 persen hingga 10 persen yang bergantung dari jumlah pemilih.
Ketua DPC Partai Gerindra Tabanan I Putu Gede Juliastrawan mengatakan keluarnya putusan MK kendati mempermudah langkah untuk mendaftarkan calon kepala daerah bertarung di Pilkada Tabanan. Namun pihaknya tetap akan berpegang pada koalisi yang ada dan sudah ditetapkan. Yakni koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang sudah terbentuk.
Jika merujuk pada aturan MK terbaru itu, karena penduduk Tabanan yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) dimana kurang dari 500 ribu jiwa. Maka Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
Untuk di Tabanan sendiri parpol atau gabungan parpol untuk mendaftarkan calon ke KPU di Pilkada Tabanan minimal harus mengantongi sekitar 31.651 suara sah dari jumlah DPT 372.372 pemilih.
Dari jumlah pemilih Tabanan sebanyak 372.372 pemilih total Partai Gerindra untuk suara pileg di DPRD Tabanan mendapat 28.261 suara. Dengan urutan ketiga setelah Partai Golkar dan PDIP Tabanan.
Artinya apa pihaknya cukup berkoalisi dengan satu parpol lagi sudah dapat mengusung calon. Misalnya dengan Partai Demokrat yang mendapat raihan 5.950 suara.
"Tapi kami pastikan tetap berada di Koalisi KIM plus yang sudah terbentuk. Dengan mengusung calon bupati I Nyoman Mulyadi alias Man Beruk dan I Nyoman Ardika atau Sengap," ungkap politisi asal Desa Lalanglinggah Selemadeg Barat, Sabtu kemarin (24/8).
Pria yang akrab disapa Wawan itu mengatakan pasangan Man Beruk dan Sengap sudah paten diusung KIM Plus gabungan dari Partai Golkar, PSI, Demokrat, Nasdem, PKB, Gelora dan PBB dan siap bertarung melawan petahana PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga di Pilkada Tabanan.
Bahkan pihaknya bakal mendaftarkan calon kepala daerah yang diusung KIM Plus ke Kantor KPUD Tabanan pada Selasa, 27 Agustus mendatang.
"Jika tidak ada kendala, rencana kami 27 Agustus kami mendaftra ke KPU," ujar pria yang juga Tim Pemenangan KIM Plus Tabanan.
Wawan menambahkan ketika pendaftaran calon nanti, sekitar 10.000 massa atau simpatisan yang mengantarkan Man Beruk dan Sengap ke KPU. Selain itu diiiringi oleh Baleganjur dan seni budaya okokan khas Tabanan.
"Yang menarik nanti 20 orang seniman berpakaian seniman Sengap Clekotong Mas ikut mengiringi pendaftaran di KPU," pungkasnya. [*]
Editor : Hari Puspita