TABANAN, Radar Bali.id - Masih ingat dengan robohnya bangunan proyek Balai Pewaregan di Pura Melanting, Banjar Dinas Kembangmerta, Desa Candikuning, Baturiti Tabanan yang dibangun menggunakan hibah bantuan khusus keuangan (BKK) Badung miliaran rupiah. Kasus ini ternyata terus bergulir di Polres Tabanan
Sekadar diketahui bangunan Balai Pewaregan di Pura Melanting, Banjar Dinas Kembangmerta, Desa Candikuning, Baturiti Tabanan roboh. Padahal bangunan itu belum sempat dimelaspas oleh desa adat setempat. Bangunan Balai Balai Pewaregan itu robih pada bulan September lalu yang menelan anggaran BKK Badung perubahan tahun 2023 sebesar Rp 4,6 miliar.
Robohnya balai bangunan pewaregan itu diduga karena kualitas bangunan proyek yang tidak sesuai standar. Sehingga saat hujan lebat yang terjadi di wilayah Baturiti membuat banguan itu roboh. Bangunan balai pewaregan itu dikerjakan oleh kontraktor PT. Jineng Jaya Properti.
Yang tak kalah mirisnya lagi dari pembangunan proyek Balai Pewaregan itu. Dimana seharusnya pengerjaan bangunan ditarget rampung pada Februari 2024.
Namun, hingga pertengahan Bulan September lalu proyek tak kunjung rampung alias molor. Adapun kontraktor sudah dua kali mengajukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian. Bahkan kontraktor proyek terkena penalti.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Moh. Taufik Efendi mengaku terkaiat penanganan kasus robohnya bangunan balai pewaregan di Banjar Dinas Kembangmerta, Desa Candikuning saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Kami sementara ini masih melakukan pendalaman dengan mengundang Dinas PUPR dari Kabupaten Badung," ujar AKP Taufik, Minggu (3/11/2024).
Ia melanjutkan sudah ada sudah delapan saksi yang pihaknya periksa dalam kasus robohnya bangunan balai pewaregan. Saksi-saksi ada dari warga setempat, Bendesa Adat, Bendahara dan Sekretaris. Kemudian dari kontraktor itu sendiri.
"Kami berproses dan dalami kasus robohnya bangunan balai pewaregan. Apakah peristiwa itu ada kesalahan dalam proses konstruksi pembangunan atau apakah murni karena faktor alam," tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita