TABANAN, Radar Bali.id - Belum lama ini Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimun nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 mendatang.
Meski demikian, kenaikan upah pekerja sebesar 6,5 persen dinilai belum sebanding dengan tingkat biaya hidup dan kondisi saat ini.
Menurut Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Tabanan Ketut Budiarsa mengatakan Pemerintah yang telah mengumumkan besaran kenaikan upah sebesar 6,5 persen belum memenuhi unsur keadilan.
Pasalnya, khusus di Kabupaten Tabanan setelah pihaknya menghitung kenaikan upah sebesar 6,5 persen atau hanya alami kenaikan sebesar Rp 185 ribu jika dirupiahkan.
"Naik hanya Rp 185 dari upah minimun kabupaten (UMK) yang lama. Sebelumnya UMK Tabanan Rp 2.915.000," ungkap Budiarsa.
Ia menjelaskan kenaikan upah 6,5 persen jika nantinya Tabanan menetapkan UMK mengacu pada penetapan rata-rata upah minum nasional tersebut. Maka pihaknya merasa berat, karena biaya hidup masyarakat semakin tinggi sekarang ini.
Jika membaca aturan upah minum itu untuk pekerja lanjang dengan umur 0-18 dan tidak memiliki pengalaman.
"Kalau dibilang layak kenaikan 6,5 oleh pemerintah justru itu tidak layak. Apalagi kami sebagai pekerja yang sebagian sudah memiliiki istri," tuturnya.
Kendati pemerintah telah menetapkan upah minimun Nasional, maka yang berperan penting disini tetap dari setiap perusahaan. Disinilah letak peran serikat pekerja untuk melakukan negosiasai dengan manajemen perusahaan agar menerapkan struktur skala upah.
"Negosiasi ini dipakai agar upah diberikan layak kepada pekerja. Tapi kondisinya jauh berbeda banyak perusahaan mengikuti penetapan upah pemerintah," bebernya.
Budiarsa menambahkan sejatinya sebelum diumumkan Presiden Prabowo soal kenaikan upah nasional pada tahun 2025.
Di sejumlah serikat pekerja di Bali telah bertemu berkumpulkan dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk membahas upah pekerja.
Saat itu organisasi pekerja menginginkan adanya kenaikan upah sebesar 8 persen untuk tahun 2025. Alhasil justru pemerintah menetapkan sebesar 6,5 persen.
"Artinya apa lebih rendah ditetapkan dari usulan para organisasi serikat pekerja," jelasnya.
Untuk di Tabanan sampai saat ini belum menetapkan besaran UMK Kabupaten. Apakah mengacu pada penetapan pemerintah pusat atau bagaimana nantinya.
"Yang pasti sampai saat ini Dinas Tenaga Kerja Tabanan belum memberikan undangan kepada kami membahas soal UMK," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan I Nyoman Putra belum lama ini mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Bali untuk membahas dan mengkaji besaran kenaikan UMK Tabanan.
Karena komponen wajib perhitungan UMK Kabupaten mengacu pada penetapan upah minum provinsi (UMP) Bali.
"Sampai saat ini belum terbit berapa besaran UMP Bali. Ini kami masih menunggu," ungkapnya. [*]
Editor : Hari Puspita