TABANAN, Radar Bali.id - Maraknya alih fungsi lahan pertanian yang masif terjadi di Tabanan secara umum. Membuat Banjar Adat Cengolo, Desa Sudimara Tabanan mengambil kebijakan langkah membatasi alih fungsi lahan pertanian di wewidangan desa adat.
Desa Adat Cengolo secara tegas menolak terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan kapling untuk sektor pengembangan perumahan dan permukiman
Kelian Banjar Adat Cengolo I Ketut Weda menyebut berbagai pertimbangan dan alasan sehingga warga desa adat Cengolo menolak rencana alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan kapling, perumahan atau permukiman.
Selain karena beberapa lahan pertanian di desa selama lima tahun telah mengalami krisis air. Juga pertimbangan lainnya adalah menjaga keberadaan kawasan suci khususnya pura yang memiliki nilai spiritual tinggi bagi masyarakat adat Cengolo.
Misalnya, Pura Beji di desa digunakan untuk acara ngebejian dari kahyangan dalem pulesari, kayangan ulun, tempat melukat bagi krama desa adat dan tempat nunas toyo penembak untuk berbagai ritual adat.
Kemudian menjaga kawasan suci pura lainnya seperti Pura Beji Madya yang digunakan sebagai lokasi melukat untuk kegiatan upacara potong gigi. Selanjutnya menjaga kawasan suci Pura Beji Sudamala, Pura Beji Dedari dan Pura Beji Kelod.
Melihat kondisi demikian oleh karena itu pihaknya menilai masif alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan kapling dan perumahan merupakan ancaman serius terhadap kelestarian budaya dan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan berbagai pertimbangan dan alasan itu kami telah mengambil kebijakan untuk menolak tegas alih fungsi lahan menjadi lahan kapling dan perumahan. Kami mohon pemerintah daerah dan pihak terkait memenuhi permohonan kami," ungkapnya.
Selain itu Ketut Weda menambahkan, tegas menolak perubahan alih fungsi lahan pertanian menjadi betonisasi, karena belajar dari pengalaman. Begitu banyak kerusakan alam terutama irigasi untuk pertanian. Kemudian agar tidak adanya gangguan atau masalah dikemudian hari terkait alih fungsi lahan.
"Ini kami cegah sedini mungkin, ini juga mengamankan Tabanan sebagai lumbung pangannya Bali. Bahkan ini sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Bali Nangun Kerthi Loka Bali," jelasnya.
Kebijakan ini telah disepakati oleh krama Desa Adat Cengolo. Bahkan pararem sudah pihaknya buat.
"Kebijakan telah ditetapkan selanjutnya kami akan sosialisasi pada seluruh krama desa adat cengolo. Selain itu surat ini pula nantinya akan kami tujukan ke Bupati Tabanan," tandasnya.
Sementara itu Kelian Dinas Banjar Cengolo I Gusti Ngurah Putu Satria Wibawa membenarkan soal suratnya keputusan dari warga Banjar Cengolo terkait menolak alih fungsi lahan menjadi lahan kapling, perumahan atau permukiman.
"Itu sudah menjadi keputusan bersama warga di Banjar Cengolo dan sudah ditangani surat kesepakatan tersebut," ujarnya.
Menolak keras alih fungsi lahan pertanian di desa menjadi tanah kapling dan sebagai. Tanah lain karena mulai masifnya alih fungsi lahan di Tabanan yang tidak terkontrol.
Disamping itu yang paling utama menjaga kawasan suci sejumlah Pura yang ada di Desa Adat Cengolo.
"Karena ini telah disepakti dan surat keputusan sudah ditandatangani warga. Maka segera kami kirim ke Bupati Tabanan agar bisa ditindaklanjuti keputusan itu" singkatnya. [*]