Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tabanan Bakal Angkat Tenaga Non ASN Jadi PPPK, Ini penjelasannya

Juliadi Radar Bali • Kamis, 20 Februari 2025 | 22:05 WIB
JELASKAN NASIB NON ASN: Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani.(juliadi)
JELASKAN NASIB NON ASN: Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani.(juliadi)

JELASKAN NASIB NON ASN: Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani.(juliadi)

TABANAN, Radar Bali.id – Kabar gembira bagi seluruh tenaga non ASN di ingkungan Pemkab Tabanan. Ribuan tenaga ASN baik yang terdata di BKN maupun yang belum masuk data base akan dilakukan pengangkatan menjadi PPPK secara bertahap. 

Informasi tersebut setelah Komisi I DPRD Tabanan bersama dengan BKPSDM Tabanan, Bapelitbang dan Bakueda Tabanan melakukan konsultasi ke Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Selasa (18/2). 

Dengan memperjuangkan soal nasib tenaga non ASN dan tidak lolos seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Baik untuk tahap pertama di akhir 2024 lalu maupun tahap dua pada awal 2025 ini.

 Baca Juga: Duh. Gegara Salah Pilih Lokasi Ujian, Satu Pelamar PPPK Tabanan Harus Tes di Bandung

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan Kemenpan RB tidak mempermasalahkan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengangkat seluruh tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi menjadi PPPK penuh waktu.

 

Hanya saja, untuk menjadi PPPK penuh waktu, tenaga non-ASN tersebut harus menjadi PPPK paruh waktu paling singkat selama satu tahun. Baru setelah itu diusulkan menjadi PPPK penuh waktu pada tahun berikutnya.

 

Komisi I DPRD Tabanan memperoleh keterangan tersebut setelah melakukan konsultasi ke Kemenpan RB pada Selasa (18/2). 

 

“Intinya, baru bisa mengangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah satu tahun menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Omardani Rabu kemarin, (18/2).

 

Ia menjelaskan bahwa proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu nanti tanpa melalui proses seleksi lagi. Sepanjang tenaga non-ASN yang diusulkan tersebut telah mengikuti seleksi PPPK dan berstatus PPPK paruh waktu minimal satu tahun.

 

“Sekarang tergantung kemampuan daerah untuk mengangkat. Itu bisa diusulkan. Dan, kami sudah sampaikan (ke Kemenpan RB), Pemkab Tabanan mampu mengangkat seluruhnya dan akan dilakukan secara bertahap,” imbuh Omardani.

 

Malah ia menyebut, Kemenpan RB berterima kasih bila Pemkab Tabanan punya itikad dan kemampuan untuk mengangkat seluruh tenaga non-ASN menjadi PPPK penuh secara menyeluruh sehingga tidak berakhir dengan PHK (pemutusan hubungan kerja).

 

“Kemudian (Kemenpan RB) berterima kasih jika Tabanan mampu mengangkat seluruhnya,” ucapnya, 

 

Meski demikian, rencana mengangkat tenaga non-ASN menjadi PPPK penuh waktu ini perlu penguatan dari sisi aturan. Khususnya untuk tenaga non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi tahap kedua nanti.

 

Kondisi ini berbeda dengan tenaga non-ASN yang sudah mengikuti tes tahap pertama namun tidak lolos. Mereka telah dipayungi Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

 

Sedangkan tenaga non-ASN yang mengikuti tes tahap kedua namun tidak lolos belum ada aturan maupun mekanisme yang menjadi pijakannya.

“Untuk mereka yang akan tes di tahap dua (namun tidak lolos) ini kan belum ada aturan dan mekanismenya. Kami disuruh untuk menunggu. Kalau yang tes pertama, itu sudah pasti bisa langsung ditetapkan sebagai (PPPK) paruh waktu. Kemudian di tahun depan diusulkan penuh waktu,” jelasnya.

Omardani memastikan, tenaga non-ASN yang mengikuti tes tahap kedua namun tidak lolos arah nasibnya akan sama. “Tinggal menunggu regulasinya. Nanti akan ada dalam bentuk keputusan menteri atau PP (peraturan pemerintah),” sebutnya.

Ia menegaskan, kunci penyelesaian soal nasib tenaga non-ASN yang tidak memenuhi formasi PPPK tahap pertama dan kedua ini ada pada 2026 mendatang.

“Kami optimistis (terangkat semuanya). Kuncinya di 2026. Sementara ini, paruh waktu dulu selama setahun,” tegasnya.

Hal penting lainnya yang dikonsultasikan Komisi I ke Kemenpan RB menyangkut penempatan. Pihaknya mengusulkan agar penempatan tenaga non-ASN yang diproyeksikan menjadi PPPK paruh waktu hingga penuh waktu nanti sesuai dengan tempatnya bertugas selama ini.

“Kami usulkan bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah tenaga yang ada di masing-masing OPD. Ini menjadi catatan kami yang sudah kami usulkan juga ke BKPSDM agar ke depannya menyesuaikan dengan instansi (tempat bertugas selama ini),” beber Omardani.

Pada prinsipnya, kata Omardani, pihaknya optimis rencana Pemkab Tabanan untuk mengangkat seluruh tenaga non-ASN menjadi PPPK penuh waktu pada akhirnya bisa terealisasi.

“Dan ini bukan hanya aspirasi Tabanan saja. Seluruh daerah di Indonesia juga memiliki persoalan yang sama. Penyelesaian tenaga non-ASN ini ada dua sebetulnya. Dirumahkan atau mengangkat sepenuhnya. Tabanan memilih untuk mengangkat seluruhnya sebagai apresiasi atas tugasnya selama ini,” tandasnya. 

Seperti diketahui sekitar 2011 orang tenaga non ASN di Tabanan mereka ada yang sudah terdata di BKN dan adapula yang belum terdata di BKN. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#tabanan #pppk #Pengangkatan Pegawai #asn #non asn