Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Setelah Polemik Udeng Merah, Giliran Bangunan Baru Didominasi Warna Merah, Ini Penjelasan Pemkab Tabanan

Juliadi Radar Bali • Kamis, 27 Maret 2025 | 22:48 WIB
SERBA MERAH: Gapura atau pintu gerbang masuk Gedung DPRD Tabanan.
SERBA MERAH: Gapura atau pintu gerbang masuk Gedung DPRD Tabanan.

TABANAN, Radarbali.id – Penataan sejumlah fasilitas publik hingga gedung perkantoran gencar dilakukan Pemkab Tabanan di bawah kepimpinan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya. 

Yang paling mencolok adalah pembangunan gapura selamat datang yang berbatasan dengan kabupaten lain, seperti perbatasan dengan Kabupaten Jembrana, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Buleleng. Gapura itu berbentuk menyerupai lumbung padi.

Gapura megah itu didominasi warna merah. Mulai bagian dasar terbuat dari bahan serupa bata merah, hingga ornamen yang serba merah. Warna merah itu diselingi warna putih.

Lucunya, tulisan selamat datang dan matur suksma juga menggunakan warna merah, sehingga tidak bisa terbaca jelas. Setelah diprotes warganet, barulah tulisan itu dilepas dan diganti warna putih.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan I Made Dedy Darmasaputra mengatakan, penulisan setiap kantor, bangunan fasilitas publik, ruang terbuka hijau hingga gedung perkantoran di Tabanan yang dominan berwarna merah, karena mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali. 

Peraturan itu adalah Pergub Nomor 80/ 2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa Bali, aksara Bali, serta penyelenggaraan bulan bahasa Bali.

”Sehingga kami mengacu pada aturan itu, terkait warna pula dan penulisan aksara pula. Bahkan itu (warna dan penulisan) juga arahan dari Bupati Tabanan selaku pimpinan daerah,” ungkapnya, Rabu (19/3/2025). 

Dedy menambahkan, tidak ada instruksi khusus atau aturan peraturan bupati yang mengatur terkait pewarna tulisan dan aksara bali dalam sebuah nama kantor atau nama fasilitas publik.

”Kami hanya mengacu pada aturan Pergub Nomor 80 tahun 2018,” jelasnya. 

Terkait saput poleng dan udeng merah yang dipakai siswa sekolah dan pegawai saat Kamis atau hari tertentu, Dedy menyebut hal itu tidak menjadi keharusan atau kewajiban.

Tetapi, kata dia, penggunaan saput poleng dan udeng merah mencirikan tridatu atau konsep rwa bhineda yang merupakan bagian dan ciri khas budaya Bali. Apalagi selama ini setiap acara adat, budaya, dan keagamaan, Bupati Tabanan selaku pimpinan selalu menggunakan saput poleng dan udeng merah. 

Hanya saja penggunaan saput poleng dan udeng merah ini kadang diikuti oleh pegawai-pegawai pemerintah.

”Tidak ada kewajiban atau keharusan penggunaan saput poleng dan udeng. Boleh kok, menggunakan udeng warna lain, namun tetap mencirikan budaya Bali,” tandasnya. (***)

 

Editor : Maulana Sandijaya
#tabanan #gapura perbatasan #i komang gede sanjaya