TABANAN, Radar Bali - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kawasan Perumahan dan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten mengklaim terjadi penurunan tingkat kawasan permukiman kumuh di Tabanan.
Jika merujuk hasil review SK Bupati Tabanan Nomor. 180/460/02/HK tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan Bupati Tabanan Nomor. 180/37/02/HK&HAM tahun 2015 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Tabanan.
Ditetapkan luas perumahan dan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Tabanan sebesar 116.35 Ha. Penetapan kawasan permukiman kumuh ini berdasarkan tingkat kepadatan penduduk, kepadatan permukiman bangunan dan buruk sanitasi lingkungan.
Baca Juga: Badah! Jadi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal, Terminal Subagan Jadi Kumuh, DLHK Karangasem: Itu Liar
Meski demikian, kawasan permukiman kumuh terjadi penurunan saat ini mencapai 89 persen di Kabupaten Tabanan.
Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan I Made Dedy Darmasaputra mengatakan penurunan kawasan permukiman kumuh ini setelah dilakukan penyusunan dokumen review SK Bupati Tabanan kembali. Dari pendataan hasil pendataan dan penilaian kondisi kekumuhan di wilayah Tabanan pada tahun 2023 lalu.
Dari luasan 116,35 Ha kawasan permukiman kumuh yang berada 18 wilayah di Kabupaten Tabanan. Diantaranya di Gang Melon, Taman Surodadi, sekitar Jalan Wagimin Banjar Sema Kediri, Banjar Jagasatru Kediri, Banjar Dauh Pala, Tunggal Sari, Pasekan Belodan (Lingkungan Gerang), Banjar Lebah, Banjar Pande, Banjar Tengah Kangin, Banjar Candikuning, Baturiti, Bajera Kaja, Jalan Garuda, Bajera Tengah, Pupuan Kota, Pujungan, Umadiwang/Batannyuh dan Peken Blayu.
Karena telah dilakukan penanganan dengan dilaksanakan program-program hasil kolaborasi penanganan kumuh antara Pemerintah Kabupaten Tabanan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya.
Seluruh Kawasan Kumuh di Kabupaten Tabanan telah mengalami penurunan tingkat kekumuhan.
"Dari 18 titik lokasi kawasan kumuh yang ditetapkan dalam SK Kumuh Kabupaten Tabanan di tahun 2015. Ada 16 kawasan atau sekitar 89 persen diantaranya telah mengalami penurunan tingkat kekumuhan hingga kini statusnya sudah tidak kumuh lagi," ungkapnya, Rabu (2/4/2025).
Saat ini hanya tersisa 2 kawasan kumuh yang masih berstatus Kumuh Ringan di Kabupaten Tabanan yaitu Kawasan Jalan Garuda dan Kawasan Bajera Tengah di Kecamatan Selemadeg. Termasuk berada di Candikuning Baturiti.
Penurunan tingkat kekumuhan ini merupakan manfaat yang diterima setelah dilaksanakannya program-program peningkatan kualitas kawasan kumuh oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan. Misalnya perbaikan sanitasi lingkungan, pembangunan jalan hingga masalah air.
"Termasuk pula melakukan perbaikan sarana dan prasarana mendasar dalam kawasan permukiman kumuh," ucapnya.
Dedy menambahkan masih tersisa tiga lokasi kawasan permukiman kumuh pada tahun ini Pemerintah Tabanan belum bisa melakukan penataan. Lantaran terbentur dengan anggaran daerah yang masih memprioritaskan pada pembangunan jalan, pengairan dan pembangunan fasilitas publik.
Tetapi justru pihaknya sangat terbantu dengan Dinas PUPR Provinsi Bali yang kini melakukan penataan kawasan permukiman kumuh di Tabanan. Yakni berada di Banjar Candikuning, Desa Candikuning. Bahkan penataan kawasan permukiman kumuh ini sudah dilakukan tahap sosialisasi.
"Penataan kawasan permukiman kumuh di Candikuning itu sudah dilakukan oleh Pemprov Bali sejak tahun 2024 dan kami yang mendampingi," tandasnya.[*]
Editor : Hari Puspita