Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Akhirnya Dewan Kaji Tabanan Selatan Sebagai Kawasan Lahan Sawah Dilindungi, Ini Penyebabnya

Juliadi Radar Bali • Rabu, 9 April 2025 | 23:15 WIB
GAGAS KAJI ULANG: Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi.(juliadi/radar bali)
GAGAS KAJI ULANG: Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi.(juliadi/radar bali)

TABANAN, Radar Bali.id – Rencana itu akhirnya meleset. Meskipun Pemkab Tabanan menetapkan kawasan pengembangan pariwisata yang ada di wilayah Tabanan Selatan,   berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan tahun 2023, dari  dari Pantai Nyanyi hingga Pantai Selabih, namun pada kawasan khusus pengembangan pariwisata tersebut masih lambat dengan aktivitas investasi.  

Fraksi PDIP di DPRD Tabanan kini tengah mempertimbangkan wacana untuk mengembalikan kawasan pengembangan pariwisata tersebut untuk kembali menjadi luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). 

Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan Pemkab Tabanan sejatinya sudah membuka celah investasi dengan melakukan perubahan status LSD saat pembahasan RTRW dengan pemerintah pusat hingga disahkan pada 2023 lalu. Di kawasan Tabanan selatan telah diperuntukkan untuk pengembangan pariwisata. 

Sayangnya kendati sudah ada invetasi di lokasi itu, namun tidak ada kunjung adanya aktivitas pembangunan hotel dan restaurant alias lambat oleh pihak investor. Sehingga potensi pajak hotel restaurant juga kunjung ada peningkatan di Tabanan. 

"Penerimaan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang meningkat sepanjang 2024, akan tetapi tidak dikuti dengan meningkatnya penerimaan PHR (Pajak Hotel dan Restoran)," ungkapnya. 

"Harusnya, BPHTB yang naik sebesar 300 persen diikuti dengan (penerimaan) PHR. Ini malah tetap,” sambungnya usai menghadiri rapat kerja gabungan komisi DPRD Tabanan pada Selasa (8/4/2025).

Proses yang terjadi sejauh ini hanya sebatas transaksi jual beli tanah. Tidak sampai berlanjut dengan proses pembangunan maupun proses perizinan. “Ini yang menjadi catatan kami melalui anggota-anggota kami di Komisi I atau II,” bebernya. 

Dengan pertimbangan itulah, pihaknya di fraksi mempertimbangkan untuk mengkaji ulang status lahan-lahan di kawasan Tabanan selatan tersebut. Terlebih bila dalam waktu tiga tahun sejak RTRW Tabanan berlaku pada 2023 lalu tidak ada aktivitas pembangunan dan izin sama sekali.

“Akan kami kembalikan ke LSD atau KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” ucapnya. 

Menurutnya, dengan pembahasan RTRW dengan pemerintah pusat beberapa tahun lalu, Tabanan sudah berusaha untuk membuka diri bagi investor di bidang pariwisata. Khususnya saat penetapan luasan LSD.

“Cuma, kami rasa perlu ketegasan dari Pemkab Tabanan. Terlepas dari kepentingan untuk mendukung iklim investasi. Kami rasa perlu juga menjaga kawasan pertanian agar tidak menjadi kawasan mangkrak,” pungkasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#rtrw #DPRD Tabanan #LSD #investasi #bphtb