Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Padi Ditanam Berdasar Perarem, Petani Tabanan Minta Pemkab Usulkan Beras Merah Mendapat SIG HAKI

Juliadi Radar Bali • Sabtu, 12 April 2025 | 02:20 WIB

 

 

PRODUK PANGAN ANDALAN : Produksi beras merah hasil petani di Subak Jatiluwih, Desa Jatiluwih, Penebel Tabanan.(juliadi/radar bali)
PRODUK PANGAN ANDALAN : Produksi beras merah hasil petani di Subak Jatiluwih, Desa Jatiluwih, Penebel Tabanan.(juliadi/radar bali)

Beras merah menjadi salah andalan sekaligus produk khas hasil pertanian yang ada di wilayah Kecamatan Penebel, Tabanan. Produksi beras merah ini berada di Desa Jatiluwih, Desa Wangoya Gede, Desa Mangesta, Desa Senganan hingga beberapa desa yang ada di bawah kaki Gunung Batukaru. 

INI  yang membuat khas, sejak dari prosesnya. Beras merah Tabanan di Tabanan, rutin ditanam dalam setahun oleh petani setempat. Bahkan telah ditetapkan dalam sebuah pararem oleh subak setempat yakni Subak Jatiluwih. 

Lantaran beras merah menjadi produk pertanian yang khas di Tabanan dan menjadi plasma nuftah kearifan lokal masyarakat pertanian yang ada di Kecamatan Penebel. 

Baca Juga: Sawah Terasering Jatiluwih: Warisan Dunia yang Jadi Destinasi Wajib di Bali. Obama Saja Mengunjunginya.  

Dewan Tabanan pun kini telah melakukan kajian dalam upaya perlindungan hukum terhadap komoditi beras merah Tabanan. Salah satunya merancang ranperda inisiatif komoditi beras merah. 

Tetapi sebelum ranperda inisiatif dibuat. Dewan Tabanan meminta pihak eksekutif dalam Pemkab Tabanan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Tabanan untuk melakukan penelitian, memetakan dan menetapkan wilayah-wilayah mana saja menjadi sentral penghasil produksi pangan beras merah yang ada di kecamatan Penebel. 

Kemudian mengusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapat sertifikasi hak kekayaan intelektual (HAKI) dengan sertifikat indikasi geografis (SIG). Baru pihaknya di DPRD Tabanan bisa merancang perda. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani, Kamis (10/4/2025). 

Omardani mengatakan produk pelindungan hukum secara regulasi terhadap beras merah ini sangat perlu dibuat. Karena menjadi salah satu potensi pangan yang tidak ditemui di daerah lainnya. Lebih lagi petani di wilayah Penebel secara rutin setiap tahunnya menanam padi beras merah. 

"Maka kami menyarankan Pemkab Tabanan segera mengusulkan beras merah agar mendapat sertifikasi hak kekayaan intelektual (HAKI) melalui sertifikat indikasi geografis (SIG) ke pusat," terang Omardani kembali.  

Setelah nantinya beras merah mendapat HAKI dan IG berbagai manfaat ekonomis didapat. Diantaranya memastikan keutuhan produksi agar terjaga. Kemudian menjadi beras produk pangan premium. 

 

"Selain itu memiliki pasar yang jelas, karena petani tidak kita hanya mendrong untuk memproduksi saja tetapi bagaimana pemerintah hadir untuk kepastian pasar," tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#haki #Jatiluwih #tabanan #perarem #beras merah #subak