Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Koperasi Desa Merah Putih, 10 Desa di Tabanan Kantongi Badan Hukum, Dikejar Target Libatkan Notaris

Juliadi Radar Bali • Rabu, 4 Juni 2025 | 17:41 WIB
DIKEJAR TARGET: Logo Koperasi Merah Putih
DIKEJAR TARGET: Logo Koperasi Merah Putih

TABANAN, radarbali.jawapos.com - Satu demi satu desa di Tabanan telah resmi mengantongi badan hukum pembentukan koperasi. 

Dari sebanyak 133 desa di Kabupaten Tabanan sudah 10 desa memiliki badan hukum koperasi. Diantaranya Koperasi Desa Merah Putih dari Desa Antosari, Bengkel Sari, Jatiluwih, Mambang, Mundeh Kauh, Penebel, Selemadeg, Tangguntiti, Tegal Mengkeb, dan Tunjuk.

Disisi lain juga terdapat 6 koperasi yang saat ini tengah dalam proses verifikasi dokumen oleh notaris. 

 Baca Juga: Jelang Iduladha, Penyeberangan Diprediksi Naik 12 Persen dari Normal, Ini Perkiraannya

Sisanya, sedang dalam tahap melengkapi administrasi dan dokumen pendukung, termasuk penyusunan rencana kerja koperasi untuk tiga tahun ke depan sebagai salah satu syarat pendaftaran badan hukum.

Untuk diketahui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dengan tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis desa yang berlandaskan semangat gotong royong dan kemandirian. 

Koperasi ini diarahkan untuk menjadi wahana kolektif desa dalam mengelola potensi ekonomi lokal, memperkuat ketahanan pangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan di Kabupaten Tabanan.

 Baca Juga: Menguak Bisnis Orang Asing, Promosikan Villa di Karangasem, WNA Australia Diusir dari Bali

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan, I G A Nyoman Supartiwi mengatakan pembentukan koperasi desa merah putih di Tabanan terus berproses. Bahkan secara keseluruhan 133 desa telah menuntaskan musyawarah desa (Musdes) sebelum pembentukan koperasi desa merah putih. 

"Sekarang ini sudah 10 desa mengantongi ijin badan hukum, sisa dari desa-desa yang belum ini terus kami kejar secepatnya," ujarnya, Selasa (3/6).   

Dalam mempercepat proses legalitas badan hukum koperasi, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menunjuk sekitar 10 pejabat notaris di Tabanan yang akan memfasilitasi secara wilayah kecamatan guna mendampingi masing-masing desa dalam proses pembentukan badan hukum. 

 Baca Juga: Turun Kasta ke Liga 2, Teco Cugurra Umumkan Latih Barito Putera, Supporter: Tak Masalah!

Selain itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan terus membuka layanan konsultasi dan pengecekan dokumen bagi desa-desa yang sedang dalam proses administrasi, sebagai bentuk dukungan teknis agar seluruh koperasi dapat segera memperoleh status hukum yang sah. 

Louching serentak koperasi desa merah putih ini pada 12 Juni mendatang. "Harapan kami mudah-mudahan bisa bertambah desa yang mengantongi badan hukum pembentukan koperasi," ungkapnya.

Mengenai dukungan pembiayaan soal anggaran pembentukan hingga operasional koperasi desa merah putih nanti. Sumber dari APBN, APBD, Dana Desa hingga Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) melalui proses KUR. 

"Namun sampai sejauh ini kami masih menunggu aturan dan petunjuk teknis sumber pendanaan dari koperasi desa merah putih untuk besarannya," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#badan hukum #tabanan #Koperasi Merah Putih