TABANAN, Radar Bal.idi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap 13 bangunan akomodasi pariwisata di kawasan Jatiluwih, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan.
Bangunan-bangunan ini dinilai telah melanggar tata ruang karena dibangun di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang merupakan bagian dari situs Warisan Budaya Dunia (WBD) Unesco.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menyoroti pelanggaran serius ini, terutama sebuah restoran baru yang pembangunannya sudah mencapai 70 persen dan bahkan mengambil marka jalan.
“Ada bangunan baru, tiba-tiba sudah selesai 70 persen. Kami lihat jelas sudah melanggar karena bangunan mengambil marka jalan. Sebagai Ketua Dewan, saya wajib mendesak agar ini ditindak,” tegas Arnawa usai rapat di DPRD Tabanan, Rabu (20/8/2025).
Ia menekankan bahwa masalah ini harus diselesaikan secepatnya oleh pihak eksekutif. Namun, Arnawa menyadari bahwa pembongkaran paksa bisa memicu konflik dengan masyarakat. Oleh karena itu, ia menyarankan pendekatan yang lebih strategis dan persuasif.
“Jika harus dibongkar, itu akan bersentuhan dengan masyarakat. Kalau tidak dibongkar, kami yang disalahkan oleh undang-undang. Ini butuh langkah-langkah strategis dan persuasif dengan memberikan edukasi kepada aparat desa, perbekel, hingga camat,” jelasnya.
Edukasi ini penting agar masyarakat memahami area mana saja yang diizinkan untuk pembangunan di Jatiluwih. Dengan begitu, masyarakat yang ingin membangun dapat bertanya atau berkomunikasi terlebih dahulu dengan dinas terkait seperti Dinas Perizinan dan Penanaman Modal serta Dinas PUPR.
Arnawa juga mempertanyakan mengapa masyarakat bisa membangun terlebih dahulu tanpa sosialisasi yang memadai mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tabanan dari dinas terkait.
Pemkab Tabanan: Proses Hukum Berjalan, Pembongkaran Mandiri Disarankan
Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, mengatakan bahwa penindakan terhadap belasan bangunan yang melanggar di Jatiluwih masih dalam proses di dinas terkait.
“Kami tidak bisa serta-merta melakukan pembongkaran. Kami sudah memberikan surat peringatan (SP) 1 dan SP 2,” ungkap Susila.
Ia menjelaskan bahwa proses penindakan tidak akan berhenti hanya di SP2. Pihaknya juga telah memanggil para pengusaha yang melanggar. Susila menyarankan agar para pemilik usaha yang menyadari pelanggaran ini untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
“Kami sarankan bongkar sendiri. Kalau melanggar, selayaknya bongkar sendiri. Tidak ada masalah itu,” tukasnya.
Daftar 13 Bangunan yang Ditemukan Melanggar
Sebelumnya, sidak yang dilakukan oleh DPRD Tabanan menemukan 13 bangunan yang melanggar di kawasan Jatiluwih. Bangunan-bangunan tersebut antara lain:
- Villa Yeh Baat (berganti nama menjadi Villa Ke Uma)
- Warung Manalagi
- Cata Vaca Jatiluwih
- Warung Wayan
- Giri e-Bikes Jatiluwih
- Warung Manik Luwih
- Gong Jatiluwih
- Warung Mentig Sari
- Anantaloka
- Warung Krisna D'uma Jatiluwih
- Warung Nyoman Tengox
- Agrowisata Anggur
- Green Bikes Bali Jatiluwih
Selain itu, ditemukan juga satu restoran baru yang pembangunannya mengambil marka jalan.[*]
Editor : Hari Puspita