TABANAN, Radar Bali.id – Hingga pertengahan tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan DPRD Tabanan telah berhasil mengesahkan empat peraturan daerah (perda). Namun, lima rancangan perda (ranperda) masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan tahun ini.
Kepala Bagian Hukum Setda Tabanan, I Nyoman Mardiana, menyatakan bahwa pembahasan kelima ranperda tersebut akan dikebut.
"Jika sesuai target, sampai akhir 2025 ini dapat ditetapkan 13 perda sesuai Rencana Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025," ungkapnya pada Minggu (7/9/2025).
Lima ranperda yang menjadi fokus pembahasan antara eksekutif dan legislatif adalah:
- Ranperda Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2030
- Ranperda Penanggulangan Bencana
- Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
- Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
- Ranperda APBD Tahun Anggaran Tabanan 2026
Mardiana menambahkan bahwa fokus pemerintah daerah saat ini adalah menyelesaikan perda yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan daerah. Hal ini tercermin dari empat perda yang sudah ditetapkan tahun ini, yaitu Perda Pertanggungjawaban APBD, Perda Penataan Banjar Dinas, Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Perda Pembangunan Industri Kabupaten.
Jumlah perda yang dihasilkan tahun ini diharapkan bisa melampaui capaian tahun 2024, di mana Pemkab dan DPRD Tabanan berhasil menetapkan lima perda, termasuk Perda RPJPD dan Perda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja.
Ke depan, Pemkab Tabanan menargetkan percepatan pembahasan ranperda lain yang sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2025 untuk memastikan seluruh regulasi penting dapat segera diterapkan.[*]
Editor : Hari Puspita